Home Hukum Ada Keponakan Mantan Direktur Ditjen Pajak di Perusahaan Rafael Alun

Ada Keponakan Mantan Direktur Ditjen Pajak di Perusahaan Rafael Alun

Jakarta, Gatra.com - Salah satu pemegang saham PT Cubes Consulting, perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo dikabarkan punya hubungan khusus dengan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Amri Zaman.

Hal ini terkuak setelah salah satu pengacara Rafael Alun Trisambodo bertanya kepada mantan direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo terkait salah satu pemegang saham PT Cubes yang bernama Basworo Nugroho.

"Apakah Pak Baswara pernah menyampaikan bahwa beliau adalah keponakan dari Amri Zaman," tanya kuasa hukum Rafael Alun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Gunadi mengatakan Baswara tidak pernah menceritakan hal itu pada dirinya. Namun, mantan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengaku tahu kalau Amri Zaman adalah teman Rafael Alun di kantor pajak.

"Saya tidak tahu Pak, yang pasti, saya berinteraksinya kalau dalam urusan Cubes dengan Pak Baswara," kata Gunadi.

Selain Baswara, beberapa nama pemegang saham dan direktur PT Cubes Consulting juga punya kedekatan khusus dengan Rafael Alun. Misalnya, Ernie Meike Torondek dan Gangsar Sulaksono yang terdaftar selaku pemegang saham PT Cubes. Seperti yang diketahui, Ernie adalah istri dari Rafael. Sementara, Gangsar adalah adik Rafael.

Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023, Albertus Bambang Trinurcahyo mengaku sudah lama mengenal Rafael. Begitu pun dengan Gunadi yang merupakan teman kuliah Rafael di STAN pada tahun 1986-1988.

"Saya teman SMA-nya Pak Alun. Sejak SMA kelas 1 tahun 1983," kata pria yang biasa dipanggil Bambang.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

127