Home Hukum Ada Aliran Dana Rp 1,5 M Antar Perusahaan Milik Rafael Alun

Ada Aliran Dana Rp 1,5 M Antar Perusahaan Milik Rafael Alun

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo menguak adanya perpindahan dana sebesar Rp1,5 miliar, antar perusahaan milik mantan pegawai Ditjen Pajak ini. 

Namun, Direktur PT Cubes Consulting tahun 2008-2011, Gunadi Hastowo, yang menjadi saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ini sempat berkelit dan mengaku tidak mengetahui aliran dana yang dimaksud.

Sambil menampilkan beberapa file catatan keuangan PT Cubes, jaksa bertanya mengenai beberapa transaksi yang dicatat sebagai pemberian pinjaman dana kepada PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC).

"Ini tanggal 12 April 2010 ada pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima nilainya Rp 400 juta. Masih ingat?" tanya jaksa pada Gunadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

"Tidak pak," jawab Gunadi.

Baca Juga: Saksi Sidang Rafael Alun: Ernie Datang ke Kantor Kalau Ada Acara Kayak Halalbihalal

Ia pun mengaku tidak ingat siapa yang memerintahkan peminjaman dana kepada SKPC. Gunadi berdalih Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023 Albertus Bambang Trinurcahyo alias Bambang, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini lebih mengetahui perihal aliran dana ke PT SKPC.

Perlu diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rafael Alun menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama pada PT SKPC. Namun, belum diketahui besaran aliran dana atau keterlibatan PT SKPC dalam perkara yang kini tengah dipersidangkan.

"Siapa yang perintah saudara untuk tanda tangan? Ada hubungannya gak ini dengan operasional Cubes?" cecar jaksa.

"Tidak," jawab Gunadi lagi.
Mantan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengaku kalau hanya ia dan Bambang yang punya otoritas atas pengeluaran dari PT Cubes. Jaksa kembali mempertegas pertanyaan setelah mendengar jawaban Gunadi yang terkesan ragu-ragu.

Berdasarkan catatan jaksa, pemberian pinjaman dana kepada PT SKPC dilakukan dengan empat kali transaksi. Pertama pada 12 April 2010 sebesar Rp 400 juta. Kedua, pada 13 April 2010 sebesar Rp 450 juta. Ketiga, pada 20 April 2010, sebesar Rp 350 juta. Lalu, pada transaksi keempat yang tidak disebut kapan, sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Akte Pendirian PT Milik Rafael Alun untuk Cari Keterlibatan Istrinya dalam Perkara

"Totalnya, Rp 1,5 miliar ini pak. Siapa (yang perintah untuk keluarkan dana)?" tanya jaksa.

"Pemegang saham, pak," jawab Gunadi.

Tidak puas dengan jawaban Gunadi, jaksa pun kembali mencecar saksi.

"Cuman tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.

"Lah iya, saya tanya, siapa?" jaksa terus mengejar.

"Saya informasi dari Pak pak Bambang," jawab Gunadi.

"Iya, informasi dari Pak Bambang, siapa yang perintahkan Pak bambang?" tanya Jaksa lagi

"Eh, Pak Alun, pak," kata Gunadi.

Mantan direktur PT Cubes ini pun mengaku kalau pengeluaran untuk PT SKPC diminta untuk dicatat sebagai pinjaman. Ketika ditanya jaksa mengenai ada tidaknya pengembalian dari PT SKPC atas pinjaman dari PT Cubes, Gunadi mengaku lupa sehingga tidak bisa memastikan lagi aliran dana antar dua perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun ini.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. 

Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

105