Home Ekonomi DFW Uangkap Tiga Poin Perpres 57/2023 Tak Solutif bagi APK

DFW Uangkap Tiga Poin Perpres 57/2023 Tak Solutif bagi APK

Jakarta, Gatra.com – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan tidak solutif bagi pekerja, khususnya bagi Awak Kapal Perikanan (AKP).

Koordinator Nasional DFW, Moh. Abdi Suhufan, menilai ada tiga faktor bahwa Perpres 57/2023 yang digadang-gadang mampu menjawab carut-marut proses keterbukaan informasi dan rekruitmen pekerjaan di Indonesia ini tidak soluti, yakni:

1. Sistem yang diterapkan dalam pertukaran informasi pekerjaan hanya menggunakan sistem digital berbasis internet.

DFW menilai ini mungkin saja dirasa sebagai bagian dari kemajuan teknologi, namun bagi AKP yang harus bekerja di laut selama berbulan-bulan, informasi yang hanya didasarkan pada basis digital ini tentu saja bukanlah hal yang mudah untuk mereka peroleh, mengingat harus hidup di laut tanpa sinyal internet selama berbulan-bulan.

“Akibatnya, sirkulasi peluang kerja yang cepat bergulir, berpotensi membuat mereka kehilangan kesempatan yang mungkin saja mereka minati,” ujarnya.

2. Kehadiran Perpres 57/2023 tidak diikuti dengan aksesibilitas pembekalan kemampuan terstandarisasi yang seharusnya diperoleh AKP.

“Perlu diketahui bahwa AKP di Indonesia pada umumnya belum memiliki pembekalan kemampuan standar dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Abdi.

Sertifikasi kemampuan dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan (Permen KP 33/2021), pada kenyataannya tidak mudah dijangkau oleh AKP karena biaya pelatihan yang sangat mahal. Alhasil, banyak AKP yang mengerjakan pekerjaannya hanya didasarkan pada kemampuan otodidak yang diperoleh selama bekerja.

Perpres 57/2023 memiliki penekanan kesempatan bekerja pada kemampuan yang dimiliki tanpa mempertimbangkan situasi AKP tersebut. Alhasil, Perpres ini sulit untuk diimplementasikan bagi AKP.

3. Berpotensi melanggengkan pelanggaran hak AKP. Bukan hanya sulit untuk diimplementasikan, efek domino dari kehadiran Perpres 57/2023, justru berpotensi berbanding terbalik dengan tujuan kehadirannya, yakni semakin maraknya lowongan pekerjaan illegal di sektor pekerja perikanan.

Hal ini karena kebutuhan AKP yang sangat besar, berbanding terbalik dengan kemampuan dasar formil dari AKP di Indonesia. Alhasil, demi mendapatkan tenaga kerja (bagi pemberi kerja) dan mendapat pekerjaan (bagi penerima kerja), maka lowongan pekerjaan illegal dirasa lebih mudah diakses oleh pemberi kerja dan penerima kerja di sektor perikanan.

“Efek domino lainnya adalah kehadiran Perpres 57/2023 dapat berdampak pada sistem politik upah murah bagi AKP,” ujarnya.

Pemberi kerja dapat memberikan upah yang jauh lebih murah dari upah murah yang diterima AKP saat ini, karena ketiadaan kemampuan dasar formil yang dimiliki. Hal ini dilegitimasi dengan kehadiran Perpres 57/2023.

Abdi menyampaikan, hal tersebut berkaca pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (Kepres 4/1980).

“Hal ini menunjukan bahwa Perpres 57/2023 sebenarnya bukan merupakan hal baru yang mewarnai sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.

Sayangnya, lanjut Abdi, kehadiran Keppres 4/1980 sebelumnya tidak terimplementasi dengan baik. Hal ini karena tidak adanya sistem pengawasan yang jelas terhadap pelaksanaannya. Alhasil, pemberi kerja tetap tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan penerima kerja tetap tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan lowongan pekerjaan yang tersedia.

Menurutnya, jika kehadiran Perpres 57/2023 tidak disertai dengan kepastian sistem pengawasan yang jelas pada tataran Peraturan Menteri, maka sebenarnya pemerintah hanya mengulang kesalahan yang sama, tanpa solusi yang berarti sebagaimana terjadi pascapenerbitan Keppres 4/1980 silam.

“Selain permasalahan sistem pengawasan, kehadiran Pepres 57/2023 juga menambah deretan regulasi bias buruh darat yang diterbitkan oleh Pemerintah,” katanya.

119