Home Regional Laporan Pungli HUT Kartasura Dicabut, Pelapor sebut Ada Miskomunikasi

Laporan Pungli HUT Kartasura Dicabut, Pelapor sebut Ada Miskomunikasi

Sukoharjo, Gatra.com – Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) memutuskan mencabut aduannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait dugaan tindakan melawan hukum, yang dilakukan Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono, Kamis (12/10). 

Laporan tersebut yakni dugaan pungutan liar (pungli) pada rangkaian HUT Kartasura ke-343 kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer di lingkungan Kecamatan Kartasura.

Pelapor yang juga Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin Latif menyampaikan alasan pencabutan demi menjaga kondusifitas dalam tahun politik jalan tengah tersebut dipilih. Ia juga mengakui ada misskomunikasi antara pihaknya dengan panitia HUT.

"Ternyata ada miskomunikasi dan sebagai tuntutan dari ASN dan honorer di Kecamatan Kartasura kemarin sudah disampaikan ke kami, dan sudah kami sampaikan ke Pak Camat. Pak Camat bersedia untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka," ucap Fuad saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Baca Juga: Polemik HUT Kartasura, Camat Diduga Lakukan Pungli ke ASN

Fuad membeberkan tuntutan yang dimaksud adalah penyelesaian terkait permasalahan pungutan yang disebut pungli kepada guru. Menurutnya setelah ini camat beserta panitia akan menjalin komunikasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas polemik tersebut Fuad berharap kedepan menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan di daerah terutama di Sukoharjo untuk menjalin komunikasi dan tertib administrasi serta mengawasi kegiatan di wilayahnya agar berjalan sesuai aturan.

"Pak Camat sudah menyampaikan legowo dan kami pun sebagai pengadu juga sudah legowo untuk mencabut aduan atau laporan awal, dari data yang kami terima. Pak Camat tidak menerima uang itu, pelaksanaan pure dilakukan oleh panitia, camat hanya menerima laporannya saja," beber Fuad.

Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono yang hadir di Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengakui jika kesepakatan antara keduanya telah terjalin. Hal itu juga disaksikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.

“Masalah ini memang ending ceritanya kami tetap harus menjaga kondusifilitas wilayah. Karena ini menjelang pemilu dan Alhamdulillah kami sudah bisa sepakat. Intinya salah persepsi saja dan kami sudah ketemu untuk menyelesaikan semuanya. Ke depan saling introspeksi saja biar lebih baik dan lebih kondusif khususnya wilayah Kartasura," ungkap Ikhwan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan jika kedua belah pihak ada kesalahpahaman. Galih membeberkan sebelumnya pihak kejaksaan juga telah mengklarifikasi sejumlah saksi terkait dengan pengaduan awal tersebut.

Dari hasil klarifikasi tersebut Galih membeberkan belum menemukan adanya bukti pungli. Galih memastikan dengan adanya pencabutan dari pelapor, kasus tersebut dinyatakan telah selesai.
 

31