Home Nasional Peneliti Feri Amsari Sebut Putusan MK Cari-cari Alasan agar Seseorang Bisa Maju Pilpres 2024

Peneliti Feri Amsari Sebut Putusan MK Cari-cari Alasan agar Seseorang Bisa Maju Pilpres 2024

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten terhadap open legal policy.

“MK sedang mencari-cari alasan untuk mengabulkan syarat seseorang tertentu agar bisa maju di tahun pemilu 2024," ucap Feri Amsari dalam diskusi OTW 2024 "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", Jakarta, Selasa (17/10).

Feri mengatakan, istilah 'open legal policy ' adalah istilah yang dibuat sendiri oleh MK untuk menyentuh ranah badan legislatif, yang punya wewenang selaku pembuat undang-undang.

"Lumrahnya, MK akan memutuskan 'kami tidak boleh menafsirkan sesuatu yang open legal policy yang diperintahkan UUD untuk dibuat oleh pembentuk UU," kata Feri.

Baca Juga: Setara Institute: Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Inkonsisten dan Promosikan Constitutional

Menurut Feri, salah satu alasan yang membenarkan MK untuk menafsirkan open legal policy adalah jika terjadi ketidakadilan, yang tidak dapat ditoleransi dalam suatu kebijakan. Konsep ini lebih banyak digunakan untuk penegakan hak asasi manusia (HAM), terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah syarat menjadi presiden, kalau ada pelanggarannya, itu merupakan pelanggaran HAM berat?" kata Feri lagi.

Feri pun menyebutkan, putusan MK yang menambahkan frasa "atau yang pernah/sedang menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota" sebagai pelengkap syarat usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun mirip dengan kasus gugatan Komisioner KPK, Nurul Ghufron.

Beberapa bulan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terkait syarat usia calon pimpinan KPK. Syarat yang awalnya berbunyi berusia paling rendah 50 tahun mendapat tambahan frasa "atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: Dinilai Kehilangan Objek, MK Tolak 2 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Feri, ketika MK mengabulkan putusan ini pada Kamis (25/5) lalu, Nurul Ghufron merupakan satu-satunya calon yang memenuhi syarat tersebut lantaran ia berusia di bawah 50 tahun dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK untuk periode 2019-2023.

Feri menyebutkan, putusan untuk Nurul Ghufron ini menjadi tolak ukur bagi MK dalam mengabulkan permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang kerap disebut untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju di Pilpres 2024 meski usia Gibran baru berusia 36 tahun.

107