Home Politik Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Gibran Rusak Banyak Sistem Politik

Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Gibran Rusak Banyak Sistem Politik

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggengkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ikut berdampak bahkan merusak sistem internal partai politik dan penyelenggaraan pemilu.

"Harusnya kan partai itu punya mekanisme internal. Secara bertahap untuk menentukan kader mana yang patut dan layak yang bisa membawa nama partai dalam ruang kepemiluan sebagai kandidat," ucap Feri Amsari usai pertemuan dengan komisioner Komnas HAM terkait keterlibatan BUMN dengan Junta Myanmar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/10).

Seperti yang diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai capres untuk Pemilu 2024 baru saja mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Namun, hingga saat ini PDIP mengaku belum menerima surat pengunduran diri atau memecat Gibran sebagai kadernya.

"Begitu dia (Gibran) jumping ke partai orang lain, maka mekanisme kandidasi di partai lain juga terganggu kan," kata Feri.

Belakangan terdengar isu kalau Gibran akan bergabung dengan Golkar, tapi hal ini pun masih belum terbukti.

Feri mengatakan, selain merusak sistem kaderisasi internal partai, upaya melanggengkan langkah Gibran ke Pemilu 2023 juta merusak sistem pemilu. Pakar hukum tata negara ini mempertanyakan profesionalitas Mahkamah Konstitusi yang tiba-tiba mengubah peraturan undang-undang ketika pelaksanaan pemilu sudah sangat dekat.

"Mana ada peraturan penyelenggaraan Pemilu itu diubah di tengah jalan, ini kan bisa jadi tabiat buruk nanti kalau kepentingan politiknya berubah," jelas Feri.

Ia menilai, seharusnya putusan MK nomor 90 yang memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres dengan syarat pernah terpilih menjadi kepala daerah seharusnya baru mulai berlaku di Pemilu 2029, bukan di perhelatan tahun 2024.

"Tapi, ya karena ini tendensinya sudah jelas untuk memberikan jalan kepada anak Presiden maka semua hal dilabrak," ucap Feri lagi.

229