Home Hukum Kerugian Keuangan Negara Proyek BTS 4G Dinilai Aneh

Kerugian Keuangan Negara Proyek BTS 4G Dinilai Aneh

Jakarta, Gatra.com – Penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Romulo Silaen, mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G terbilang aneh.

Pasalnya, kata Romulo di Jakarta pada Kamis (2/11), telah dinyatakan ada kerugian keuangan negara, sedangkan proyek BTS 4G sampai saat ini masih terus berjalan.

“Ini kan jadi aneh, kok bisa dianggap ada kerugian negara, tetapi proyek itu masih bisa berjalan,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100% di semua daerah, di luar menara yang bermasalah karena kondisi tertentu. Dengan demikian, anggapan bahwa proyek tersebut mangkrak adalah menyesatkan.

Romulo menjelaskan bahwa tidak ada proyek BTS 4G yang mangkrak, namun beberapa waktu lalu ada kendala pandemi Covid-19 dan kondisi geografi yang sulit serta faktor keamanan yang membuat pembangunan proyek BTS 4G menjadi terlambat.

“Tapi itu bukan mangrak, toh setelah pandemi kan proyeknya berjalan lagi,” ujar dia.

Ia menegaskan, prinsip kerugian negara itu harus nyata dan pasti sebagaimana ketentuan yang berlau. Adapun dalam kasus BTS SG, tidak ada hitungan kerugian negara yang pasti, mengingat proyeknya masih berjalan di seluruh Indonesia.

“Jadi bagaimana mau menghitung kerugian, kalau proyeknya saja masih berjalan sampai saat ini,” katanya.

97