Home Hukum Anwar Usman Mengaku Difinah, Perekat: Senjata Makan Tuan

Anwar Usman Mengaku Difinah, Perekat: Senjata Makan Tuan

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, menilai klaim mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, difitnah adalah tidak benar.

“Merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di MK, di mana dia menyebut sebagai fitnah yang tidak berdasar, hal itu tidak benar bahkan ngeyel,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11).

Pertrus menyampaikan, apa yang menimpa Anwar Usman adalah kesalahannya sendiri. Pasalnya, selama menjabat ketua MK, organ penting yang disebut MKMK, tidak pernah disiapkan perangkat hukum untuk banding dan tidak dibuatkan peraturan MK khusus untuk MKMK tingkat banding sebagai upaya hukum dan hukum acaranya.

“Karena itu, kalau sekarang Anwar Usman merasa dirinya difitnah, mengapa tidak menyiapkan perangkat hukum untuk banding. Ini namanya senjata makan tuan alias salah hitung,” ujarnya.

Petrus menyampaikan, mestinya ketika Anwar Usman membuat Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK, pengaturan pada BAB khusus tentang Banding dan mekanisme banding serta hak pelapor untuk banding, agar semuanya fair dan adil, namun yang terjadi justru Anwar Usman bersikap antikontrol MKMK dan publik.

“Sekarang bagaimana MKMK yang nantinya akan dibentuk pasca-ketua MK baru, akan ada Laporan Pelanggaran Kode Etik jilid II untuk memeriksa dan mengadili Anwar Usman, atas jenis pelanggaran lain, yang kemarin tidak ikut dilaporkan, diperiksa, dan diputuskan,” ujarnya.

Padahal menurut MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.

“Karena itu pilihan sanksi yang tepat bagi MKMK, seharusnya PDTH terhadap Anwar Usman dari hakim konstitusi, bukan dari jabatan ketua MK,” ujarnya.

Petrus menyampaikan, hal inilah yang harus dikoreksi atau diluruskan karena ada kekeliruan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dan anggotanya ketika memutus. “Apakah keliru atau ingin melindungi Anwar Usman akibat intervensi, hanya Tuhanlah yang tahu. Masyarakat tidak perlu berkecil hati karena masih ada hari esok,” ujarnya.

58