Home Hukum Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi BTS 4G tapi Tidak TPPU

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi BTS 4G tapi Tidak TPPU

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo Bakti yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Galumbang dihukum 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika Galumbang tidak bisa membayarkan denda ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa empat (4) bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11).

Majelis Hakim menyatakan, Galumbang Menak tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dirut PT Mora Telematika ini dinilai melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncro Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hal-hal meringankan dan yang memberatkan terdakwa Galumbang Menak.

Hakim Anggota, Mulyoni Dwi Purwanto menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa Galumbang Menak adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa Galumbang Menak juga turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saangat besar.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi; terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia," ucap Hakim Anggota, Mulyoni Dwi Purwanto dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada Senin (30/10) lalu, JPU menuntut Galumbang Menak dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta tambahan 1 tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.

Selain dakwaan primer, jaksa juga menuntut agar Galumbang Menak dinyatakan bersalah terbukti melanggar dakwaan kedua primer, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

52