Home Hukum Haris Azhar DItuntut 4 Tahun Penjara, Langgar Pasal UU ITE Gegara Video soal Lord Luhut

Haris Azhar DItuntut 4 Tahun Penjara, Langgar Pasal UU ITE Gegara Video soal Lord Luhut

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara karena terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11).

Jaksa menilai, terdakwa haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut melalui konten di YouTube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!"

“Menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ucap JPU.

Haris dinilai bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar konten video podcast yang dipermasalahkan dalam hal ini untuk dihapus dari jaringan internet, baik video utama atau turunannya.

“Mohon kepada majelis untuk memerintahkan penuntut umum melalui Kemenkominfo untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun youtube channel milik Haris Azhar yang diberi judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!'," ucap jaksa.

99