Home Regional Usai Juliyatmono Lengser, Kepada Siapa Mobil Ribicon Bupati Karanganyar Bakal Bertuan?

Usai Juliyatmono Lengser, Kepada Siapa Mobil Ribicon Bupati Karanganyar Bakal Bertuan?

Karanganyar, Gatra.com - Pemkab Karanganyar, Jateng, memastikan mobil dinas Jeep Wrangler Rubicon yang dulunya menyertai Bupati Juliyatmono, masih tercatat di aset daerah. Mobil itu boleh dilelang namun terbatas ke mantan kepala daerah Kabupaten Karanganyar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menepis isu yang beredar bahwa mobil mewah dua pintu itu dihibahkan kepada Juliyatmono usai mundur dari jabatan Bupati Karanganyar. Juliyatmono mundur sebelum akhir masa jabatan 15 Desember 2023 karena nyaleg DPR RI.

"Demi Allah mobil Rubicon itu masih di aset Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Enggak berpindah ke mana-mana," kata Kurniadi, Rabu (22/11).

Mobil dinas Rubicon itu yang biasa diparkir di garasi rumah dinas Bupati Karanganyar kini sudah tiada. Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Karanganyar, Muis Zamroni Aziz Efendi, mengatakan, mobil Rubicon memang tak berada di garasi rumah dinas bupati. Namun ia memastikan keberadaan sekarang aman dan terpantau.

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, mobil Rubicon itu bisa dimiliki Juliyatmono asalkan memenuhi berbagai syarat, di antaranya usia pemakaian sudah empat tahun. Kemudian dibeli oleh Juliyatmono sendiri.

"Istilahnya lelang terbatas. Pemda melelangnya tidak secara terbuka. Sudah ada yang dituju," katanya.

Lelang terbatas mobil dinas ke mantan pejabat sah dan diatur PP No 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Dalam regulasi itu disebutkan mantan kepala daerah yang menerima lelang terbatas kendaraan dinas jika mobil itu telah berusia paling singkat empat tahun lalu dan sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Mobil Jeep Rubicon Bupati Karanganyar. (GATRA/Abdul Alim)

Aturan ini juga berlaku bagi mantan pimpinan DPRD yang telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD serta belum pernah membeli kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Kurniadi mengatakan, lelang terbatas kendaraan dinas pernah diprosesnya ke mantan Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto; mantan Wakil Ketua DPRD Adhe Eliana dan Warsini, serta manta Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo.

"Satu syarat lagi, yakni yang bersangkutan wajib memohonnya melalui surat resmi," katanya.

Kurniadi mengatakan, mobil Rubicon yang dibeli untuk mobil dinas Juliyatmono pada 2019 akan memasuki usia empat tahun pada Desember 2023. Dulunya, APBD mengeluarkan uang Rp1,98 miliar untuk membelinya.

Sebelum melelang terbatas mobil dinas, tim appraisal akan menghitung nilai ekonomisnya dengan mempertimbangkan komponen harga beli, penyusutan, dan rerata harganya sekarang. Kemudian, pemohon lelang terbatas alias mantan pejabat dibebani pembelian maksimal 40 persen dari nilai ekonomis hasil perhitungannya.

"Sampai sekarang belum ada yang memohon lelang terbatas mobil Rubicon," katanya.

Sekadar informasi, berita Bupati Karanganyar membeli mobil Ribicon untuk kendaraan viral sempat viral di media sosial. Mobil itu sempat dijajalnya menyeberang Sungai Garuda di wilayah Jatiyoso namun ia gagal mengoperasikannya sehingga harus ditarik ekskavator. Mobil mewah itu kemudian jarang dipakainya bermobilitas kedinasan.

231