Home Hukum Deklarasi Pemilu Jurdil, AIB: Jangan Gunakan Organisasi Advokat untuk Politik Praktis

Deklarasi Pemilu Jurdil, AIB: Jangan Gunakan Organisasi Advokat untuk Politik Praktis

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Advokat Indonesia SAI, Juniver Girsang, mengatakan, para advokat yang terjun ke dunia politik tidak boleh membawa-bawa nama organisasi advokat untuk meraih dukungan publik atau politik praktis.

Pasalnya, lanjut Juniver di Jakarta, Selasa (28/11), organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman harus menegakan prinsip nonpartisan yang wajib ditegakkan oleh organisasi advokat.

“Organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan atau mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya.

Terkait itu, lanjut Juniver, puluhan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Bersatu (AIB) untuk Pemilu Jurdil mendeklarasikan pemilu damai, adil, dan tanpa kecurangan.

“Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada maksud dari deklarasi ini untuk melarang advokat terlibat di dunia politik. Kita tidak melarang advokat terjun di dunia poltik tapi terjunlah menggunakam partai politik atau ormas-ormas yang sesuai tujuannya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, deklarasi tersebut dilakukan karena banyak teman-teman advokat yang berhasil menjadi politisi tapi membawa-bawa profesi advokat dalam kegiatan politiknya.

“Apa lagi membawa nama organisasi. Karena apa? Bahwa advokat itu terkandung tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehakiman, jadi harus independen,” ujarnya.

Juniver mengungkapkan, ada kekhawatiran karena ada ada advokat melakukan mobilisasi massa dengan mengatasnamakan organisasi advokat untuk mendukung salah satu peserta Pilpres 2024.

Dampaknya, memunculkan polarisasi di antara advokat. “Padahal advokat adalah organisasi dan profesi yang officio yang mulia dan terhormat,” tandasnya.

Menurutnya, organisasi advokat harus berupaya mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, adil, serta tanpa kekerasan dan kecurangan. Advokat merupakan penegak hukum yang harus menjaga organisasi profesinya untuk menjadikan hukum sebagai panglima.

Ketua DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, para advokat mendeklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan, karena peduli terhadap hukum di Indonesia, hususnya pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Para advokat di sini bersatu untuk satu suara yaitu bahwa hukum harus menjadi acuan termasuk dalam perhelatan pemilu. Hukum itu tidak boleh jadi mainan, jadi faktor legitimasi,” katanya.

Luhut menegaskan, organisasi advokat bukan organisasi massa. Organisasi advokat juga bukan pula organisasi politik. Organisasi advokat adalah organisasi profesi. Pengunaan organisasi advokat untuk mendukung calon tertentu dan mengerahkan massa, itu merendahkan organisasi advokat.

“Jika ada mobilisasi massa, ini menghina kita sendiri, menghina teman- teman advokat,” ujarnya dalam deklarasi yang di antaranya dihadiri advokat Palmer Situmorang, Teguh Samudera, Susilo Lestari, Zakirudin Chaniago, Darson Lubis, Ranto Simanjuntak, Bobby R Manalu, Tommy Sugih, Saor Siagian, dan lainnya.

140