Home Hukum Mantan Kadiskes Sarolangun dr Irwan Mizwar Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Mantan Kadiskes Sarolangun dr Irwan Mizwar Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sarolangun, dr Irwan Mizwar, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut mereka umumkan kepada awak media pada Rabu sore (29/11/2023). dr Irwan Mizwar ditetapkan jadi tersangka bersama Kabid Yankes Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun, Sep Hurmudin.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Abdul Harris, mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Antropometri atau alat stunting, pada APBD Sarolangun tahun 2022.

Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.

"Keduanya langsung kami tahan 20 hari ke depan dan langsung dibawa ke Lapas Sarolangun," kata Abdul Harris.

Kejari Salorangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp600 juta lebih dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.

Dalam pelaksanaannya, kata Abdul Harris, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.

Abdul Harris menjelaskan, dr Irwan Mizwar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sep Hurmudin sebagai Kuasa Pemgguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat tersebut di Dinas Kesehatan Sarolangun saat itu.

Atas perbuatan tersebut Kejari Sarolangun menyangka mereka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Abdul Harris.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ketika dikonfirmasi saat hendak dibawa ke lapas Sarolangun oleh pihak Kejari, dr Irwan Mizwar mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ya, kita ikuti proses saja," ujarnya singkat.

1211