Home Hukum Pengadilan Batalkan Sita Eksekusi Tanah Sriwedari

Pengadilan Batalkan Sita Eksekusi Tanah Sriwedari

Solo, Gatra.com - Pengadilan Negeri Surakarta membatalksan sita eksekusi atas tanah Sriwedari. Pembatalan sita eksekusi ini dikeluarkan PN Surakarta tertanggal 28 November 2023.

Surat pembatalan sita eksekusi ini dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surakarta kelas I A Khusus bernama Sumardi. Pembacaan surat dengan nomor : 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor : 31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo Nomor : 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor : 3249 K/Pdt/2012. dilakukan di depan lahan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12).

”Kami menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat berdasarkan putusan PK mulai hari ini. Juru sita tadi Saudara Sumardi,” kata Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta.

Pengadilan Negeri Surakarta membacakan surat pengangkatan sita tersebut atas perintah undang-undang. Setelah ini, Pemkot Solo bisa kembali memanfaatkan tanah Sriwedari sebagaimana mestinya.

”Secara hukum sudah boleh dimanfaatkan kembali. Tidak ada beban,” katanya.

Namun soal tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyatakan hal itu bukan domain dari Pengadilan Negeri Surakarta untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Langkah hukum menjadi domain Pemkot dan ahli waris.

”Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara,” katanya.

Sengketa tanah Sriwedari sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Sengketa terjadi antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Solo. Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari milik ahli waris. Pada 2015, Pemkot Solo sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan pada 2012 tersebut, namun ditolak.

Penolakan ini dikeluarkan MA pads 2016 dengan nomor 478-PK/PDT/2015. Pada 2018, PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari. Pada 2021 Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi ini.

Setelah dari PN Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang ditolak, akhirnya MA mengabulkan kasasi Pemkot Solo pada November 2022 lalu, hingga pembatalan sita eksekusi dilakukan saat ini.

76