Home Hukum Pemkot Solo Akan Dilaporkan Polisi Atas Keputusan Pengadilan Terbaru untuk Sriwedari

Pemkot Solo Akan Dilaporkan Polisi Atas Keputusan Pengadilan Terbaru untuk Sriwedari

Solo, Gatra.com - Pembatalan sita tanah Sriwedari diklaim tidak berpengaruh terhadap putusan pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya Pengadilan Negeri Surakarta disebut hanya membatalkan surat perintah penyitaan. Pemkot Solo juga akan dilaporkan ke polisi.

Hal ini disampaikan oleh pihak pengklaim ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, saat dihubungi Gatra.com melalui telepon, Rabu (6/12). "Perlawanan tentang permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung itu dilakukan Pemkot (Solo) berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah dan setelah di-aanmaning sebanyak 13 kali," katanya.

Dengan demikian, menurut Anwar, sita eksekusi itu didasarkan atas bukti palsu. Menurutnya, Pemkot Solo mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan kepemilikan tanah ini dan status tanah ini.

"Mereka juga meminta pada MA agar mengangkat (membatalkan) sita ini. Tapi sebenarnya tanpa surat sita ini pun kita bisa eksekusi. Enggak masalah. Jadi yang dibatalkan ini hanya sita eksekusi, bukan eksekusinya. Sita eksekusi dengan eksekusi itu beda," katanya.

Anwar menjelaskan, sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan. Namun bedanya sita jaminan biasanya dilakukan saat perkara berlangsung. "Tapi kalau sita eksekusi diletakkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu bedanya," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya, yakni pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sriwedari, Wiryodiningrat, akan melakukan penyitaan. "Dengan begini kita ajukan eksekusi. Enggak ada masalah. Karena putusannya sudah inkrah atau putusan yang sudah tidak bisa dibatalkan dengan putusan apapun karena upaya hukumnya sudah tertutup. Bahkan presiden pun tidak bisa membatalkan putusan ini," tegasnya.

Setelah ini pihak Wiryodiningrat berencana mengajukan eksekusi secepatnya. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan soal pemalsuan sertifikat beserta penggunaannya serta adanya perintangan proses hukum ke kepolisian. 

"Karena proses hukum sudah inkrah, sudah tidak ada upaya hukum lagi harusnya. Tapi ini masih tidak menghargai hak-hak masyarakat. Artinya ini juga Pemkot melakukan pelanggaran HAM berat. Orang yang sudah berjuang 54 tahun untuk memperoleh keadilannya, ya sudah diberikan keadilan oleh negara melalui pengadilan, tapi ini tidak diberikan hak-haknya," ujarnya.

Sengketa tanah Sriwedari sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Sengketa ini berlangsung antara pihak Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Solo. Pada 2012 lalu, MA menyatakan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari milik pihak Wiryodiningrat. Pada 2015, Pemkot Solo sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan pada 2012 itu, namun ditolak.

Penolakan ini dikeluarkan MA pada 2016 lewat keputusan nomor 478-PK/PDT/2015. Pada 2018, PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari. Tiga tahun kemudian, Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi. Setelah PN Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang menolak, MA mengabulkan kasasi Pemkot Solo pada November 2022, hingga akhirnya sita eksekusi dibatalkan saat ini.

218