Home Hukum Kepala PPATK Singgung Soal Penghentian Transaksi pada Kasus Lukas Enembe

Kepala PPATK Singgung Soal Penghentian Transaksi pada Kasus Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe jadi contoh konkret pihaknya dalam kebijakan menghentikan transaksi.

“Jadi kalau boleh saya sampaikan sedikit dalam proses analisis kita sudah mulai menghentikan transaksi. Dalam proses analisis, sesuai dengan undang-undang yang kita ikuti, kita sudah mulai menggantikan transaksi,” ungkap Ivan, dalam diskusi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Inplementasi Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian dan Pemblokiran Transaksi, di Jakarta, Kamis (14/12).

“Kenapa perlu kita lakukan seperti ini, success story dari apa yang kita lakukan kebijakan ini adalah kasus Lukas Enembe. Bisa dibayangkan kasus Lukas Enembe kalau kita tidak hentikan, kita tidak bisa tahu di mana dia sebenarnya memiliki harta kekayaannya,” lanjutnya.

Intinya, kata Ivan, dalam konteks penghentian transaksi, PPATK bergerak dengan langsung menghentikan aktivitas rekening Lukas Enembe.

“Kita hentikan semuanya transaksi sejak di awal. Dalam proses analisis. Lalu dilanjutkan oleh teman-teman kepolisian,” paparnya.

Adapun hukuman eks Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Enembe akan melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi karena beliau dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas," tutur pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Kamis (7/12).

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

76