Home Politik Promosikan Caleg, Camat di Siak Tetap Selamat dari Pidana Pemilu

Promosikan Caleg, Camat di Siak Tetap Selamat dari Pidana Pemilu

Siak, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Riau, menyebut tidak ada unsur tindak pidana Pemilu bagi Camat Sabak Auh, Arie Darmawan, yang mempromosikan salah satu calon legislatif (Caleg).

Arie mempromosikan salah satu Caleg kepada sejumlah Badan Permusyawaratan Kampung atau Desa (Bapekam) di kedai kopi pada pertengahan Desember 2023. Arie saat ini menjadi Camat Siak. Dia baru dilantik oleh Bupati Siak Alfedri pada Kamis (5/1) kemarin.

"Dari hasil kajian dan pendalaman, atas kejadian itu terhadap camat tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha kepada wartawan pada Jumat pekan ini (5/1).

Zul menjelaskan, dalam kaitan kasus ini, camat tidak memenuhi unsur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu yang memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye.

Di sana disebutkan, kata Zul, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.

"Nah, sementara si camat bukan termasuk tim kampanye. Saat kejadian itu juga tidak ada jadwal kampanye Caleg. Dia [camat] sudah kita panggil dimintai keterangan. Pemanggilnya sekali. Begitu juga dengan Bapekam, ada 8 Bapekam yang sudah kita panggil," kata Zul.

Kendati begitu, menurut Zul, camat memenuhi unsur pelanggaran UU ASN. Bawaslu Siak akan merekomendasikan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) RI.

"Jadi, dugaan pidana Pemilu-nya dihentikan. Sementara soal netralitas sebagai ASN, itu ranah KASN. Kita akan menyurati KASN. Seluruh bukti-bukti yang ada, akan kita kirimkan melalui siapnet. Menurut kita, netralitas ASN dilanggar yang bersangkutan. Saya juga pastikan, tidak ada intervensi dari siapapun dalam kejadian ini. Kita [Bawaslu] netral," pungkasnya.

117