Home Hukum Kasus Tindak Pidana Pemilu Disidangkan Perdana

Kasus Tindak Pidana Pemilu Disidangkan Perdana

Karanganyar, Gatra.com - Kasus dugaan tindak pidana pemilu disidangkan perdana di pengadilan negeri (PN) Karanganyar, Jumat (17/2). Dalam sidang ini dibacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntur umum (JPU).

Terdakwa bernama Tarno, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hakim ketua Haga Sentosa serta hakim anggota Al Fajri dan Sanjaya Sembiring menghadirkan terdakwa berikut sejumlah saksi seperti Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum, pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Karanganyar, serta ketua Bawaslu Karanganyar.

Sebelum surat dakwaan dibacakan, jaksa membeberkan identitas Tarno. Terdakwa pada Mei 2023 mendaftar sebagai anggota Partai Golkar dan menjadi salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

"KTP Tarno tertulis pegawai swasta saat mendaftar caleg Partai Golkar," kata Antoni, JPU dari Kejari Karanganyar.

Proses selanjutnya verifikasi calon oleh KPU. Berdasar berkas yang disodorkan calon melalui parpolnya, KPU meloloskan Tarno hingga menetapkannya di daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif DPRD Karanganyar tahun 2024.

Pada Desember 2023, Bawaslu mendapati fakta bahwa Tarno seorang guru di SDN 01 Nglegok Ngargoyoso. Bawaslu juga memastikan statusnya ASN yang jelas-jelas dilarang terjun ke politik.

Bawaslu kemudian merekomendasi KPU agar mencoretnya dari DCT. Pencalonan Tarno kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah dinyatakan TMS, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama terdakwa masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

"Terdakwa dengan sengaja menyembunyikan identitas asli dengan tidak sebenarnya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tegasnya.

Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi. Koordinator Tim penasehat hukum terdakwa Ari Santoso mengatakan, surat dakwaan JPU tidak lengkap. Menurut Ari, dalam dakwaannya JPU tidak menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kami meminta kepada majelis hukum mengeluarkan putusan sela dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," tegasnya.

108