Home Hukum Polda Bali Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Arya Wedakarna

Polda Bali Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Arya Wedakarna

Denpasar, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK).

Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, laporan tersebut masih diproses di Polda Bali karena masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang di Denpasar, Bali, Sabtu (13/1).

Nanang mengungkapkan bahwa tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly. Kendati demikian, Nanang tak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.

Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.

"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," katanya.

Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut, tertera bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung SARA.

Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, AWK menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas. Dalam video itu, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali yang tidak mengenakan penutup kepala.

Video tersebut diambil ketika rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 lalu.

Potongan video AWK tersebut dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali. Ucapan tersebut pun memicu unjuk rasa dari masyarakat muslim di Bali. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga telah resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK ke Bareskrim Polri, pada Jumat (12/1) lalu.

133