Home Regional Sekda Asahan Laporkan Penjualan Aset Tanpa Izin

Sekda Asahan Laporkan Penjualan Aset Tanpa Izin

Asahan, Gatra.com - Sekda kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jhon Hardy Nasution melaporkan kasus dugaan penjualan aset daerah tanpa izin ke Inspektorat setempat. 

Sekretaris Inspektorat Abdur Rahman mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan telah terjadi penjualan aset berupa jalan umum di dalam kawasan permukiman di Kelurahan Tebing Kisaran, kecamatan Kota Kisaran Barat. 

“Jalan ini diduga ikut terjual dalam proses transaksi jual beli sejumlah rumah warga dengan sebuah yayasan pendidikan untuk kepentingan perluasan sekolah. Pemeriksaannya baru mulai berjalan," ujarnya, Kamis (1/2). 

Dalam kasus ini, lanjut Rahman, tidak menutup kemungkinan bakal banyak pihak yang akan ikut terperiksa. Termasuk Ketua Yayasan pendidikan salah satu sekolah, notaris  serta warga yang diduga terlibat dalam proses jual beli. 

Dia menyebutkan tim sudah mulai melakukan pemeriksaan. Diantaranya telah memanggil lurah Tebing Kisaran HM untuk dimintai keterangan. 

"Pemeriksaan kasus ini baru saja kita mulai. Kira-kira kurang lebih belum sampai sepekan,"ujarnya kepada Gatra.com melalui sambungan telepon. 

Baca Juga: Jual Aset Daerah Tanpa Izin, BKAD akan Laporkan Oknum ASN ke Inspektorat

Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada aset daerah itu terjual, tidak menutup kemungkinan penanganan kasus pidananya diserahkan kepada aparat hukum. 

Secara terpisah, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Asahan Muhammad Idris mengatakan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena diduga telah terjadi pelanggaran sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Menurut ketentuan regulasi ini, katanya, dalam penjualan aset daerah yang berbentuk aset tetap berbentuk tanah dan gedung selain harus ada izin kepala daerah juga harus mengantongi persetujuan DPRD. 

"Jadi laporan ke Inspektorat itu untuk menyelidiki apakah jalan itu ikut terjual atau tidak,"jelasnya. 

Idris menegaskan, jika terbukti aset tersebut ikut terjual,  maka bisa terjerat tindak pidana. Karena Pemkab Asahan sejauh ini  belum pernah menerbitkan izin dan persetujuan terhadap penjualan aset tetap daerah tersebut. 

"Ya kita tunggulah LHP nya Inspektorat," katanya.

38