Home Regional Kasus Penyerobotan Tanah Mandek di Polda Jambi, CBA Minta Kapolri Turun Tangan

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek di Polda Jambi, CBA Minta Kapolri Turun Tangan

Jakarta, Gatra.com - Center For Budget Analisis (CBA) menerima laporan dua orang warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa terkait kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pengusaha kelapa sawit berinisial A di KM 13 - 16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Akibat penyerobotan tanah itu, kedua warga Jambi terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya telah dirampas.

Berdasarkan data CBA, tanah mereka yang diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial A sekitar 2000 hektar dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah) dan 320 hektar dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019," kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Gatra.com, pada Senin (5/2).

Hanya saja sampai saat ini, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus penyerobotan tanah tersebut.

"Untuk penyelidikan saja dalam kasus penyerobotan tanah milik orang miskin tersebut, Polda Jambi seperti ogah-ogahan. Tutup mata dalam kasus penyerobotan tanah ini," ucapnya.

Uchok mengatakan, kasus penyerobotan lahan ini telah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi. Uchok berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP.

"Pernyataan Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira, kasus lahan masih dalam penyidikan. Mereka hanya mampu di penyidikan dan tidak berani memanggil AH ke Polda Jambi," katanya.

Uchok menilai, Polda Jambi tidak mampu mengungkap kasus selama 6 tahun dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau sudah begini, pisau hukum tajam ke bawah, dan tumpul ke para pengusaha kelapa sawit," ucapnya.

Uchok meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono segera menetapkan tersangka.

Pasalnya sampai saat ini, berdasarkan surat penyelidikan tertanggal 20 Februari 2019, Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono belum menetapkan tersangka.

"Lebih baik Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jambi tersebut. Ganti yang baru, yang lebih professional, dan yang bisa menjalankan amanah penderitaan rakyat serta bisa menegakan hukum, bukan melindungi pengusaha kelapa sawit," terangnya.

Belum ada keterangan baik pihak Polda Jambi maupun pengusaha yang diduga menyerobot tanah tersebut.

104