Home Hukum Kuasa Hukum Antam Apresiasi Pertimbangan Putusan Pekara PKPU Budi Said

Kuasa Hukum Antam Apresiasi Pertimbangan Putusan Pekara PKPU Budi Said

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum PT Antam mengapreasi putusan majelis hakim PN Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengandaskan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Majelis hakim mengandaskan permohonan PKPU yang dimohonkan Budi Said setelah mengabulkan permohonan Budi Said untuk mencabut perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukannya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon [Budi Said] untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon [Antam] tersebut,” kata Fernandes Raja Saor, kuasa hukum PT Antam mengutip putusan majelis hakim PN Niaga Jakpus dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (8/2).

Majelis hakim dalam pembacaan putusan pada persidangan Selasa (6/2), memerintahkan penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. tersebut pada register perkara serta menghukum Budi Said untuk membayar biaya perkara.

“Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka perkara a quo antara Antam dengan Budi Said telah selesai,” kata Fernandes.

Tim kuasa hukum secara khusus mengapresiasi pertimbangan majelis hakim atas gugatan Budi Said. Pertama, klaim dari Budi Said dalam PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.

Terkait perkara pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang membelit tersangka Budi Said serta oknum dari pihak Antam Surabaya.

“Ini karena berarti majelis hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Fernandes, majelis hakim menegaskan bahwa status hukum Antam sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 juncto Pasal 2 Ayat (5) UU KPKPU.

Ia menjelaskan, Pasal 223 juncto Pasal 2 Ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.

Fernandes mengatkan, pihaknya mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.

“Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN,” ujarnya.

Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antm sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x, dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.

Menurutnya, dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, pihaknya yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat.

“Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Antm ini juga berarti notasi khusus 'M' pada bursa efek akan dihapus,” ujarnya.

Pencabutan tersebut sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada pekan depan.

Dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap BUMN atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi.

“Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar,” ujarnya.

Ia lantas menyampaikan beberapa contoh terkait perkara atau gugatan terhadap BUMN dan anak perusahaannya, yakni Pertamina Foundation dengan nomor register perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT PP (Persero), Tbk. dengan nomor register perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks; PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nomor register perkara 262/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

Fernandes menyampaikan, pihaknya secara khusus menyampaikan perhatian tersebut kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antam memiliki utang karena adanya skema “harga diskon”.

“Kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan atau kepailitan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ferndes menyampaikan, penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024.

“Kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk penetapan perkara ini, tim kuasa hukum masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini penetapan masih dalam tahap minutasi.

“Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan,” ujarnya.

70