Home Pemilu 2024 Pemilih Nyoblos di Dua TPS dengan Beda NIK, Kabupaten Muba Berpotensi Pemilu Ulang

Pemilih Nyoblos di Dua TPS dengan Beda NIK, Kabupaten Muba Berpotensi Pemilu Ulang

Sekayu, Gatra.com- Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel berpotensi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini lantaran ada satu pemilih yang mencoblos di dua tempat.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sekayu telah merekomendasikan agar TPS 05 yang berada di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu tersebut dilaksanakan PSU. Hal ini lantaran pihak Panwascam menemukan adanya satu orang yang masuk DPT menggunakan dua kali hak pilihnya.

Ketua Panwascam Sekayu Irwan mengatakan, rekomendasi PSU ini didasari karena Di TPS tersebut telah terjadi pencoblosan dua kali, dimana satu orang mencoblos mendapatkan dua undangan.

"Jadi yang bersangkutan atas nama Riza Pahlevi dan mencoblos di TPS 05, namun sebenarnya DPT nya ada di TPS 014," ujarnya, Jumat (16/2).

Baca juga: Quick Count LSI Denny JA: PDIP Ungguli Golkar dan Gerindra

Sedangkan untuk di TPS 05 ada juga nama yang sama atas nama Riza Pahlevi juga. Pada saat dia mau mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah dipakai oleh Riza Pahlevi sebelumnya.

"Jadi pengawas TPS kami menyampaikan bila telah terjadi pencoblosan di dua tempat oleh satu orang. Maka itu PSU akan digelar untuk 5 surat suara," jelasnya.

Terkait jadwal kapan akan digelarnya PSU di TPS tersebut, ia menyebutkan jika PPK yang akan menjadwalkan.

"Kami sudah melakukan kajian, bahwa di peraturan KPU nomor 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pencoblosan satu orang di dua tempat wajib dilakukan PSU. Jadi diputuskan hanya 1 TPS, yakni TPS 05 Desa Muara Teladan," ungkapnya.

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Pemilu 2024 Lebih Dahsyat: Terstruktur, Sistematik dan Masif

Selain itu, adanya indikasi kesengajaan dari si pemilih, dirinya tak menampik adanya hal tersebut. "Kami menilai ini sepertinya ada unsur kesengajaan dari si pemilih. Memang dia mendapatkan dua surat undangan, tapi di surat itu NIK nya berbeda," tegasnya.

Terkait apakah ada sanksi bagi si pelanggar atas penyalahgunaan NIK orang lain tersebut, dirinya menyebutkan jika untuk selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten yang memutuskan.

"Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai juknis PKPU bahwa panwascam hanya merekomendasikan. Untuk tindak lanjutnya dari Bawaslu Muba," terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu, Kurnia Astuti mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dan berkoordinasi dengan komisioner KPU terkait penyelenggaraan PSU itu akan dilaksanakan.

Baca juga: Pemungutan Suara Pos Belum Selesai, PKS Tolak Rekapitulasi Suara di Kuala Lumpur

"Karena kami baru menerima rekomendasi PSU dari Panwascam hari ini, bahwa PSU akan digelar di TPS 05 di desa Muara Teladan," ucapnya.

Terkait adanya dugaan indikasi kelalaian KPPS maupun kesengajaan, pihaknya tak ingin menyalahkan siapapun. Karena hal tersebut sepenuhnya diserahkan dengan Panwascam. "Kalau sesuai jadwal, pelaksanaan PSU waktunya 10 hari dari pelaksanaan pemilu kemarin (14 Februari)," tutupnya.

69