Home Hukum Jaksa Agung Lantik Amir Yanto sebagai Ketua Badan Pemulihan Aset Pertama

Jaksa Agung Lantik Amir Yanto sebagai Ketua Badan Pemulihan Aset Pertama

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (19/2). Amir Yanto menjadi kepala BPA pertama.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan selamat kepada Amir Yanto yang telah dilantik. Ia meyakini penempatan jabatan sebagai kepala BPA telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua,” katanya.

Ia optimistis Amir Yanto dapat mewujudkan hal tersebut melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja BPA guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan BPA sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset.

Badan Pemulihan Aset (BPA) merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Ia menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala BPA yang pertama. Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan,” ujarnya.

Burhanuddin menyampaikan, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan.

Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang (UU) Kejaksaan.

Jaksa Agung juga berpesan kepada kepala BPA untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi BPA. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa satuan kerja BPA bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri (Kejari). Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Guna memastikan BPA tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan BPA sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Ia memandang bahwasanya momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” katanya.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan.

82