Home Ekonomi Perwakafan Pilar Pembangunan Indonesia Berkelanjutan

Perwakafan Pilar Pembangunan Indonesia Berkelanjutan

Jakarta, Gatra.com- TAHA Institute, sebuah organisasi nirlaba berfokus pada riset dan pengembangan ekonomi syariah termasuk ZISWAF di Indonesia, telah menyelenggarakan seminar tentang Outlook Perwakafan Nasional dengan tema  "Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029" di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Sabtu (1/3).

Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran perwakafan dalam pembangunan nasional juga membahas isu-isu penting terkait tantangan perwakafan yang dihadapi serta trend global di tahun 2024 maupun tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Festival Karya Kreatif Benuanta Dorong Daya Saing Produk Lokal Kalimantan Utara

Selain bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam pengelolaan perwakafan kedepan, juga sekaligus memberikan rekomendasi arah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perwakafan di Indonesia.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia, potensi  wakaf di Indonesia sangatlah besar. Kementerian Agama mencatat tidak kurang dari 57,236 hektar tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial, yakni Masjid/Musholla, Madrasah dan Makam.

Adapun jumlah wakaf uang tercatat Rp 2,23 trilyun, dimana Rp 840 milyar diantaranya dalam bentuk instrument Cash Wakaf Linked Sukuk. Jumlah ini masih jauh dari potensinya, BWI mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp 180  trilyun.

Sayangnya angka-angka diatas masih berupa hitungan  diatas kertas. Kedepannya apabila pemanfaatan wakaf ini dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, diyakini peran aset wakaf dapat melahirkan multiplier ekonomi  yang lebih tinggi, guna mensejahterakan Masyarakat.

Baca juga: Kemajuan Perwakafan di Indonesia dan Peta Jalan Wakaf Nasional

Sebagai Keynote Speaker, Direktur DEKS Bank Indonesia, Dr. Rifki Ismal menyebutkan bahwa dalam upaya percepatan untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang didalamnya terdapat system keuangan sosial.

Maka sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis moderen, penguatan kompetensi dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya.

Didalam paparannya Wakil Ketua BWI, Dr. Imam T. Saptono menyebutkan bahwa Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf kedalam arus utama (mainstream) sistim perekonomian. Hal ini antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua Capres-Cawapres, juga dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang.

Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi  dan banyak lagi.

Namun demikian instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung diatas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progressive, modern dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi.

Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS,
Urip Budiarto, ME memaparkan tentang Peta Jalan (Roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029. Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan Ekonomi Nasional.

Terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup Masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf.

Serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global.

Narasumber berikutnya Ahmad Soleh dari Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyebutkan kedepannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan, seperti penguatan sistim dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.

Hingga kedepannya diharapkan  nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya. Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini baru mencapai 47%, di tahun 2024 Kemenag mentargetkan 30,000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan.

Tidak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI Propinsi.

Baca juga: Forjukafi Gelar Rakernas II dan Workshop Wakaf Nasional

Didalam acara seminar outlook wakaf tersebut, diperkenalkan juga aplikasi Satu Wakaf yang telah diluncurkan Wapres pada acara ISEF 2023 yang lalu. Aplikasi ini menandai langkah awal digitalisasi perwakafan nasional dimana masyarakat Indonesia dapat berwakaf dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Cukup membuka aplikasi Satu Wakaf Indonesia, masyarakat bisa berwakaf pada platform yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia kapan saja dimana saja. Kedepannya Satu Wakaf Indonesia didesain untuk menjadi rumah besar bagi seluruh stakeholder perwakafan nasional, yang mampu menjawab kebutuhan fundrising wakaf sosial dan produktif, market place proyek waqf dan business matching pendanaan aset wakaf komersial. 

47