Home Hukum Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Tujuh orang anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negara (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Jaksa menyebutkan, data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 491.152 pemilih yang dilaporkan para terdakwa ke KPU RI melalui aplikasi Sidalih merupakan data yang tidak valid dan tidak sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, data pemilih yang telah dicoklit hanya sejumlah 64.258.

Data ini ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno dengan berita acara nomor 007/PP.05.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023. Rekapitulasi DPS Tingkat PPLN Kuala Lumpur memiliki perincian metode, TPS-LN berjumlah 487.438; metode Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 334; dan metode POS berjumlah 3.380 pemilih.

Kemudian, setelah data disinkronisasi, pada tanggal 12 Mei 2023 dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai, panwas LN, perwakilan dari kedutaan besar.

Pada rapat ini ditentukan bahwa jumlah DPS ditetapkan menjadi DPSHP sebanyak 442.526 pemilih, dengan rincian metode TPS-LN berjumlah 438.665; metode Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 525; dan metode POS berjumlah 3.336.

Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2023 dilaksanakan rapat Pleno Terbuka yang dihadiri seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, dan panwas LN. Dalam rapat ini, perwakilan parpol dari Nasdem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra, meminta adanya penambahan komposisi untuk metode KSK dan POS. Namun, rapat tidak mencapai kesepakatan dan terjadi deadlock.

Namun, data pun kembali berubah menjadi metode TPS LN berjumlah 222.845; metode KSK berjumlah 67.945; dan Metode POS berjumlah 156.367. Jumlah pemilih pun menjadi 447.258.

“Tindakan para terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT POS hanya berdasarkan permintaan perwakilan parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen autentik, hal tersebut bertentangan dengan pasal 110 ayat (5) PKPU tahun 7 2022,” tegas jaksa.

Perbuatan para terdakwa yang mengubah atau memindahkan data dari metode pengambilan suara tps-ln menjadi ke metode pengambilan suara kotak suara keliling (ksk) dan metode pos juga dinilai bermasalah. Pasalnya, data yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS.

Pemindahan metode pengambilan suara ini membuat banyak data pemilih yang terdaftar tercatat menjadi tidak jelas. Mulai dari alamat hingga nomor kontaknya. Hal ini pun mengakibatkan, dari 155.629 surat suara yang dikirim menggunakan metode POS, ada sebanyak 81.253 surat suara yang dikembalikan ke pengirim (return to sender).

Atas tindakannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 544 UU no 6 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

21