Home Politik TPN Terima Putusan MK, Todung Sebut Prabowo-Gibran Tidak Menang Mutlak

TPN Terima Putusan MK, Todung Sebut Prabowo-Gibran Tidak Menang Mutlak

Jakarta, Gatra.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, adanya dissenting opinion dalam putusan Sengketa Pilpres 2024 menunjukkan kalau kemenangan yang diraih oleh pasangan calon (paslon) 02, Prabowo-Gibran tidaklah mutlak.

“Memang putusan itu 5:3. Karena ada 3 dissenting opinion. Jadi, artinya apa? Mandat yang diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh,” ucap Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Todung mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru memberikan sejumlah catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama, terkait dengan beberapa dalil yang menjadi permohonan dari dua pemohon.

“Jadi, kemenangan yang diberikan oleh MK itu ada catatan bahwa ada masalah dengan penyaluran bansos, ada masalah dengan intervensi kekuasaan,” kata Todung.

Selain itu, Todung menyampaikan, ada catatan agar Sengketa Pilpres di MK dapat diproses lebih dari 14 hari. Ia menilai, dissenting opinion dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat telah menuntut perbaikan-perbaikan yang cukup fundamental.

“Jadi, menurut saya, apa yang kita lihat hari ini adalah satu upaya untuk melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam apa yang disebut electoral reform atau pembaharuan elektoral di Indonesia,” lanjutnya.

Meski demikian, Todung mengatakan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah menerima keputusan MK. Ia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran selaku presiden dan wakil presiden terpilih.

“Saya kira ini putusan yang terakhir dan final, yang mengikat, kita semua tahu itu. Saya kira sih kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa. Tapi, kita mengucapkan selamat kepada pihak yang menang,” kata Todung lagi.

Diketahui, MK memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres masih berlaku. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang pemilu 2024.

65