Home Hukum Merasa Dikriminalisasi, Istri Pengusaha Kuliner Minta Keadilan ke Komnas Perempuan

Merasa Dikriminalisasi, Istri Pengusaha Kuliner Minta Keadilan ke Komnas Perempuan

Jakarta, Gatra.com – Seorang perempuan berinisial RDA, istri pengusaha kuliner pedas di Yogyakarta, yang memilik banyak cabang yang tersebar di Jawa, Bali hingga Malaysia melakukan pelaporan kasus yang dialaminya ke kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di kawasan Menteng, Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan No. 522/MM.01/V/2024. RDA datang langsung ke Komnas Perempuan meminta kasusnya ditangani sesuai dengan ketentuan berlaku. Sebelumnya, RDA dilaporkan ke kepolisian dan digugat di pengadilan oleh suaminya, YNW lantaran mengajukan bukti pada persidangan perceraian di Pengadilan Agama Sleman.

Kuasa hukum RDA, Moch Zulkarnain al Mufti menyampaikan kronologis kejadian sebelum RDA melayangkan pelaporan ke Komnas Perempuan. Peristiwa tersebut bermula pada 30 Mei 2023, RDA mengetahui suaminya sedang berduaan di sebuah apartemen di Yogyakarta dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya.

RDA mengetahui suaminya selingkuh dikarenakan kecurigaannya terhadap sang suami yang sering meluncur ke apartemen tersebut. Lantaran kecurigaannya tersebut RDA melapor ke Polda DIY atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. Setelah melakukan pengaduan. RDA didampingi beberapa petugas kepolisian dari Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap suaminya di apartemen tersebut.

“Atas adanya peristiwa tersebut akhirnya RDA mengajukan gugatan perceraian. Pengadilan Agama Sleman akhirnya mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh RDA,” kata Moch Zulkarnain al Mufti dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (3/5).

Atas putusan tersebut suaminya, YHW mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman sebelumnya. Kini perkara tersebut tengah dalam proses kasasi di mana pihak YHW keberatan atas nafkah terhadap RDA yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sleman.

Selain mengajukan gugatan perceraian, RDA juga melaporkan suaminya pada Polda DIY dengan dugaan perzinahan dan laporan tersebut saat ini sudah dalam tingkat penyidikan. Sementara itu, RDA menjalani dua kali pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY dan dirinya diancam dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE) atas dasar pelaporan YNW.

Selain dilaporkan di Polda DIY, RDA juga digugat wanprestasi pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman sebagaimana teregister dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN. YNW meminta semua asetnya yang ada pada RDA disita dan melaporkan saksi yang diajukan RDA pada Kepolisian Resor Sleman.

Mufti menyebut, dilatarbelakangi beberapa peristiwa tersebut RDA mengadu serta meminta perlindungan hukum kepada Komnas Perempuan. “Beberapa peristiwa hukum tersebut timbul dikarenakan RDA mengetahui suaminya selingkuh dengan wanita lain yang bukan istri sahnya di sebuah apartemen. Hingga saat ini RDA merupakan satu satunya istri yang sah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan. Di mana perkawinan RDA masih tercatat di KUA karena proses perceraian belum memiliki kekuatan hukum yang tepat,” kata Mufti.

Ia berharap Komnas Perempuan dapat membantu dan mendampingi kliennya dalam melewati permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi kliennya serta mendapat keadilan dan kepastian hukum. Mufti menerangkan, dasar aduan RDA karena ia dilaporkan di kepolisian dan digugat di pengadilan dikarenakan semata-mata menangkap basah suaminya berselingkuh atau dugaan tindak pidana perzinahan.

Komnas Perempuan belum memberikan keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Namun merujuk pada Surat Keterangan No. 522/MM.01/V/2024 yang dikeluarkan Komnas Perempuan tertanggal 3 Mei 2024 disampaikan kasus tersebut akan ditangani sesuai SOP berlaku.

“Untuk tindaklanjut pelaporan, koordinasi akan dilakukan dengan merujuk pada ID Pengaduan dan sesuai dengan SOP Pengaduan Komnas Perempuan,” kata Koordinator Unit Pengaduan untuk Rujukan Komnas Perempuan, Fadillah Adkiras dalam surat tersebut.

103