Home Hukum Heboh Investasi Bodong FEC, 80 Ribu Warga NTB Jadi Korban, Didominasi Guru dan PNS

Heboh Investasi Bodong FEC, 80 Ribu Warga NTB Jadi Korban, Didominasi Guru dan PNS

Mataram, Gatra.com – Lagi-lagi soal investasi bodong Future E-Commerce (FEC) yang pernah menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun lalu sehingga menelan korban hingga 80 ribu lebih ini diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB.

Pihak OJK NTB telah menerima informasi ada sebanyak 80 ribu warga NTB yang menjadi korban investasi Future E-Commerce (FEC). Mirisnya, dari angka korban sebanyak itu didominasi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru.

“Kami masih terus mendata jumlah korban hingga sekarang. Namun disayangkan sepertinya para korban ini juga tidak mau melapor. Hal ini juga membuat kita tak mengerti,” kata Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy, melalui Kepala Sub Bagian Umum Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB, Muhammad Abdul Mannan di Mataram, Senin (13/5).

Muhammad mengingatkan, masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi FEC, agar segera melaporkan ke polisi, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Pasalnya, yang banyak PNS dan guru-guru yang menjadi korbannya. "Jadi agak miris juga melihatnya," ujar dia.

Dikatakan Muhammad, semakin banyak warga yang melapor, malah penindakan terhadap oknum-oknum pengguna FEC ini bisa tuntas dilakukan. Bahkan dana-dana yang masih ada dalam investasi itu bisa diblokir. “Sebab, pola investasi seperti FEC ini juga bukan kali pertama terjadi. Tapi sudah berulang-ulang terjadi.

“Hanya bedanya, dibungkus dengan model-model yang lain. Padahal polanya hampir sama dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tetapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru,” tandasnya.

Muhammad mengatakan, OJK NTB sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi terkait investasi legal dan ilegal kepada masyarakat. Hanya saja, masyarakat masih terpengaruh dengan investasi bodong seperti FEC ini. Karena selain menjanjikan keuntungan dan tidak ada kerugian. Biasanya investasi bodong juga menggunakan tokoh-tokoh berpengaruh dalam proses rekrutmennya.

Menurutnya, sekalipun sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, terkait kegiatan FEC ini, namun pihak OJK juga sudah mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitas investasi. Karena namanya investasi, sudah pasti ada risiko.

“Cuma kalau kejadian seperti ini sedang booming, ketika kita ingatkan. Justru kita dianggap tidak pro[masyarakat], musuh, dan kita dianggap tidak menunjang masyarakat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, izin usaha PT FEC Shopping Indonesia telah dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada September 2023. Kepastian pembekuan izin usaha PT FEC didapat, setelah Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. PT FEC diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Namun pada umumnya, pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal seperti ini menjadi masalah yang rumit. Uang bisa kembali, tidak bisa dijamin. Tapi paling tidak, semakin banyak masyarakat yang melaporkan, tentunya penindakan terhadap orang yang melakukan model ini akan lebih cepat ditangani. Mudah-mudahan bisa diblokir dana-dana itu.

Untuk diketahui, FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Keguatan tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL) dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut, tergolong risiko rendah. Sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3461