Jakarta, GATRAnews - Sesuai hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Kantor Presiden pada hari Rabu (26/4), penyelesaian permasalahan ganti rugi aset tanah dan bangunan 30 pengusaha korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak (PAT) akan diselesaikan secara bisnis melalui PT. Lapindo Brantas.