Home Pemerintahan Daerah Empat Petani Dianiaya, Diduga Pelaku Karyawan Perusahaan Restorasi Hutan

Empat Petani Dianiaya, Diduga Pelaku Karyawan Perusahaan Restorasi Hutan

 

Jambi, Gatra.com - Sekitar pukul 9 pagi, Senin (15/10) lalu, Samroni (67) bersama tiga rekannya Darman (56), Khojin Ikhwanto (47), dan Hadi Sutrisno (35) -- masing-masing mengendarai sepeda motor -- hendak mencari jengkol ke Simpang Macam, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Simpang Macan sendiri merupakan wilayah  konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Mereka berempat adalah warga transmigrasi Sungai Bahar, Kabupaten Batanghari. Ada yang tinggal di Unit 15, Unit 3 dan Unit 1. Bahkan ada yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1990, sebelum transmigrasi Unit 15 dibuka. 

Setelah menempuh perjalanan sejauh 23 kilometer dalam tempo 30 menit, mereka berempat diadang rombongan yang dipimpin Sabar Ali, salah satu tim pengamanan hutan PT REKI. "Mereka jumlahnya puluhan," kata Samroni, bercerita kepada Gatra.com, Rabu (17/10). 

Sabar Ali langsung menghardik mereka. "Ngapain kalian ke sini, mau merambah hutan ya?" ujar Sabar Ali seperti ditirukan Samroni. Meskipun dibantah, Sabar Ali dan kelompoknya itu langsung mengeroyok mereka berempat. 

Leher Khojin nyaris digorok dengan samurai. Untung Samroni berhasil menangkap samurai itu hingga tangannya terluka. Punggungnya terluka parah hingga mendapat lima jahitan. Bibir Darman pecah. Pahanya juga terluka akibat sabetan samurai. 

Begitu pula dengan Khojin. Paha kiri dan punggungnya terluka akibat pukulan kayu. Mereka berempat dipukuli pakai kayu dan dilukai dengan samurai secara bertubi-tubi di bawah todongan senjata api rakitan. 

Semuanya direkam dengan video. "Pengeroyokan itu kira-kira setengah jam," tutur Samroni. 

Rabu (17/10) siang tadi, akhirnya mereka berempat melakukan visum sekaligus melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Batanghari. Mereka diperiksa selama 3,5 jam. 

Laporan mereka diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B-132/X/2018/SPKT/RES BATANGHARI tertanggal 17 Oktober 2018. 

Mereka berempat berharap laporan mereka bisa ditindaklanjuti dan diproses hukum agar mereka mendapat keadilan. 

"Kami minta laporan kami ini diproses hukum. Para pelaku juga kami harapkan segera ditangkap," kata Samroni. 

Sementara, PT REKI belum dapat dikonfirmasi Gatra.com. Telepon genggam Head of Stakeholder Patnership PT REKI, Adam Azis tak diangkat. Pesan melalui aplikasi WhatsApps juga tak dibalas. 

Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) Aidil Putra menyayangkan kejadian ini. Menurut Aidil, jika benar ada keterkaitan dengan REKI maka kejadian ini harus diproses secara hukum. 

"Mereka itu harus menyelamatkan hutan, kenapa lalai terhadap manusia. Keberadaan hutan itu untuk menyelamatkan manusia. Jika manusia diabaikan, percuma saja menyelamatkan hutan. Apalagi masyarakat ini tinggal berada di dekat kawasan hutan," kata Aidil kepada Gatra.com, Rabu (17/10). 

Aidil mendesak Menteri Kehutanan agar mencabut konsesi PT REKI karena tindakannya dinilai tidak manusiawi. 

PT REKI telah mengantongi izin konsensi seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun. REKI hendak merestorasi kawasan tersebut selama 100 tahun.

PT REKI adalah sebuah lembaga donor yang berkomitmen untuk merestorasi kawasan hutan yang hancur agar ekosistemnya kembali dapat direhabilitasi. 

Mereka mengelola dana lebih dari Rp 150 miliar dari lembaga Internasional sekelas KfW Development Bank – sebuah bank pembangunan di Jerman dan DANIDA (Danish International Development Agency) – lembaga donor dari Denmark. 


Reporter: Jogi Sirait
Editor: Mukhlison

270

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR