Home Nasional KPK Banding Vonis Billy Sindoro Terkait Suap Meikarta

KPK Banding Vonis Billy Sindoro Terkait Suap Meikarta

 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group dalam perkara suap terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dkk terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Hari ini, di hari yang ketujuh jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (12/3). 

KPK menyatakan banding karena vonis atau hukuman 3,5 tahun penjara yang diketok majelis hakim terhadap Billy belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"KPK menyatakan banding untuk terdakwa Billy Sindoro tentu saja karena kami pandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan," kata Febri.

Terlebih, lanjut Febri, Billy Sindoro sebelumnya ‎pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terlibat kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal.

Suap tersebut terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada tahun 2007. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎"Kami juga mencermati tentu saja dan kami harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK," kata Febri. 

Soal vonis penjara Billy Sindoro sebelumnya masih terkait penyuapan, lanjut Febri, diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.‎ "Kami harap hal ini bisa menjadi pertimbangan pertimbangan lebih lanjut," katanya. 

Adapun vonis terhadap pihak yang dinyatakan bersama-sama Billy Sindoro menyuap Neneng Hasanah Yasin dkk, yakni Hendry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, KPK memutuskan menerima putusan tersebut.

Hendry divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Penuntut umum menuntut Hendry dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Firtadjaja Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎"Kami menyatakan menerima putusan tersebut karena dipandang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya juga membantu proses pembuktian," kata Febri.‎


Iwan Sutiawan

117

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR