Home Nasional Tiba-tiba Gugatan Sidang Pencemaran Danau Toba Dicabut di PN Jakarta Pusat

Tiba-tiba Gugatan Sidang Pencemaran Danau Toba Dicabut di PN Jakarta Pusat

 

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mencabut gugatannya dalam sidang lanjutan gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) terhadap pencemaran Danau Toba. Kejadian ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

YPDT mencabut gugatannya sebelum Majelis Hakim membacakan Putusan Sela dalam agenda Sidang tersebut.

“Memang hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan membingungkan para pihak tergugat, khususnya PT Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Swiss, Regal Springs,” kata Sekretaris Eksekutif YPDT, Jhohannes Marbun.

Marbun mengatakan ada beberapa alasan YPDT mencabut gugatannya. Pertama, penggugat (YPDT) memang mempunyai hak untuk mencabut gugatan selama pemeriksaan pokok perkara belum berlangsung. Kedua, penggugat sejak awal menolak, PT Aquafarm Nusantara, untuk masuk sebagai pihak Pemohon Intervensi.

Karena, PT Aquafarm Nusantara tidak memiliki kepentingan terhadap gugatan penggugat. YPDT justru menggugat pihak instansi Pemerintahan dan bukan perusahaan. Perlu diketahui, Pemohon Intervensi PT Aquafarm Nusantara, melalui Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea, memasukan gugatan aquo.

“Ketiga, sungguh aneh sekali jika permohonan Pemohon Intervensi dikabulkan yang mana jelas sekali secara hukum Pemohon Intervensi tidak memiliki kepentingan dalam gugatan aquo,” katanya.

YPDT menilai dengan mencabut gugatan, mereka menyelamatkan pengadilan dari penyelundupan hukum yang didesain. Karena, jika dilanjutkan dengan adanya pemohon intervensi dari pihak perusahaan, justru akan menguntungkan perusahaan tersebut.

“Perusahaan punya kepentingan bisnis mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan masyarakat punya kepentingan lingkungan hidup atas kelestarian Danau Toba,” katanya.

Marbun menegaskan, YPDT menggugat pihak pemerintah karena mereka tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah lalai menjalankan tugas dan kewenangannya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba, khususnya perairan Danau Toba sebagaimana dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kelalaian ini, Danau Toba tercemar,” katanya.

Adapun pihak yang diguat YPDT adalah Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun, Tergugat IV (Bupati Kabupaten Samosir), dan Tergugat V (Bupati Kabupaten Samosir).


Hendry Roris Sianturi

788

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR