Home Pemerintahan Daerah Kasus Hukum Eks Bupati Tapteng Berlanjut, Jaksa Kritik Penasehat Hukum SJT

Kasus Hukum Eks Bupati Tapteng Berlanjut, Jaksa Kritik Penasehat Hukum SJT

 

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara, Syakhrul Effendi Harahap menasehati Penasehat/Kuasa Hukum mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (SJT), dalam sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (10/4).

Nasehat itu disampaikan dalam nota jawaban JPU terkait replik (surat keberatan - red) yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa SJT, Mahmuddin Harahap dan kawan-kawan dalam persidangan sebelumnya atau pekan lalu. Dalam replik itu, Mahmuddin dalam penyampaian pembukanya menyebutkan bahwa perkara yang dihadapi kliennya SJT adalah perkara sumir alias bermuatan politis.

"Kami menyarankan dengan rendah hati kepada penasehat hukum untuk tidak membentuk opini dalam eksepsi bahwa hukum adalah alat penguasa untuk membalas dendam. Jaksa penuntut umum bersama aparatur negara di bidang hukum harus ada tenggang rasa," ungkap JPU Syakhrul.

Baca Juga: Eks Bupati Tapteng, Sukran Tanjung Bantah Dakwaan JPU

JPU Syakhrul juga mengatakan kepada penasehat SJT, supaya tidak berusaha mendoakan oknum penyidik dan pemeriksaan perkara pengadilan dengan bentuk yang sama yang bisa diajukan dalam pengadilan. Hal tersebut ia nilai dapat membentuk ujaran kebencian kepada negara, dalam hal ini dengan penguasa atau pemerintah.

"JPU seperti negara yang sedang menjalankan tugas berjaga malam untuk menegakkan ketentuan-ketentuan pokok atau peraturan-peraturan dari dan oleh masyarakat atau wakil-wakil rakyat. Sehingga ke depan agar dalam membuat eksepsi lebih santun dan beretika karena JPU bukan penasehat hukum tapi adalah penegak hukum," tegas Syakhrul.

Terkait replik yang disampaikan, penasehat hukum SJT sendiri yang menyatakan menolak seluruh isi surat dakwaan JPU. Ia menyatakan bahwa perkara terdakwa SJT adalah murni perkara perdata dan surat dakwaan terhadap terdakwa kabur dan dakwaan terhadap terdakwa bertentangan satu dengan yang lainnya. JPU Doni menyampaikan keberatan dan tidak bisa menerima alasan-alasan penasehat hukum terdakwa SJT tersebut.

Baca Juga: Besok, Mantan Bupati Tapteng Jalani Sidang Perdana

Menurut JPU Syakhrul, bahwa dalam surat dakwaan mereka sebelumnya sudah diuraikan dengan jelas mengenai perbuatan dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa SJT. Sehingga penasehat hukum SJT dinilai tidak memperhatikan secara teliti bahwa fokus kejadian adalah berada di rumah dinas Bupati Tapteng dan merupakan kewenangan PN Sibolga.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, JPU Syakhrul memohon kepada majelis hakim PN Sibolga untuk memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa SJT dan menerima dakwaan dan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut serta menyatakan PN Sibolga berwenang memeriksa perkara terdakwa SJT. Kemudian melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua majelis hakim, Martua Sagala kemudian menunda persidangan seraya menyampaikan bahwa persidangan akan kembali dibuka/dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Hendak Dilengserkan karena Sakit, Kesehatan Bupati Kabupaten Asahan Dikabarkan Membaik

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menjerat SJT dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SJT disebutkan telah melakukan penipuan terhadap korban (saksi pelapor) Sartono Manalu semasa menjabat sebagai Bupati Tapteng di tahun 2016. SJT menjanjikan proyek senilai Rp5miliar di Dinas Pendidikan Tapteng asal korban Sartono bersedia memberikan uang fee sebesar Rp500 juta.

Namun proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, korban Sartono pun meminta uang fee yang sudah diberikannya sebesar Rp350juta untuk dikembalikan. Tapi terdakwa hanya berjanji-janji hingga masa jabatannya sebagai Bupati Tapteng berakhir. Korban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Menurut SJT, uang tersebut bukan lah uang untuk fee proyek seperti yang disampaikan JPU dalam surat dakwaannya. Melainkan bantuan dalam bentuk hutang bagi kepentingannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Tapteng pada masa itu.


 

Reporter: Jonny Simatupang
Editor: Flora L.Y. Barus

 

379

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR