Home Politik Dugaan Politik Uang Seorang Caleg Partai Nasdem Diselidiki Bawaslu

Dugaan Politik Uang Seorang Caleg Partai Nasdem Diselidiki Bawaslu

Batanghari, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menerima laporan dugaan politik uang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem. Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Batanghari mengatakan, proses laporan telah dibawa dalam rapat bersama Tim Gakumdu. 

"Hasil rapat bersama Gakumdu, pembahasan pertama untuk melengkapi persyaratan formil dan materil dan dinyatakan telah lengkap," kata Indra didampingi penyidik Polres Batanghari dan penyidik Kejari Batanghari, Senin (15/4).

Menurut Indra Tritusian, terlapor adalah caleg DPR RI Partai Nasdem, Hasbi Ansori. Kemudian dugaan pelanggaran adalah larangan kampanye Pasal 280 ayat 1 huruf J. Kemudian dugaan tindak pidana Pemilu Pasal 521 tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dalam masa kampanye.

Indra berujar, Bawaslu Batanghari menerima laporan pada tanggal 14 April 2019 dan telah diregistrasi pada Senin (15/4) ini. Bawaslu Kabupaten Batanghari akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan selama 14 hari kerja. "Selama 14 hari kerja kita optimalkan dalam proses penyelidikan," katanya.  

Lokasi dugaan politik uang Caleg DPR RI Partai Nasdem, Hasbi Ansori, kata Indra, berada dalam wilayah Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. "Barang bukti yang diserahkan pelapor kepada Bawaslu berupa uang Rp25 ribu dalam amplop. Yang diserahkan dengan Bawaslu cuma satu amplop. Amplop-amplop lain banyak, sekitar tiga, tapi tidak ada isinya lagi, hanya tinggal amplop yang sudah dirobek," ujarnya. 

Bawaslu Kabupaten Batanghari belum memeriksa saksi. Tapi saksi yang diajukan pelapor berjumlah tiga orang. Bawaslu masih menyusun bersama Tim Gakumdu, karena harus efektifkan waktu 14 hari. "Artinya 14 hari kerja ini kita optimalkan sampai jelas," katanya. 

Proses dugaan politik uang Hasbi Ansori ini masih tahap penyelidikan. Namun ketika sudah jelas, akan ada sanksi lain. Dugaan pemberian uang bukan dalam masa tenang. "Karena waktu itu masih tanggal 13 April 2019 sebelum pukul 00.00 WIB tanggal 14 April 2019. Artinya masih dalam tahap kampanye. Kalau menurut pelapor memang dalam tempat kegiatan mereka, tempat kegiatan kampanye," katanya.


Reporter: Ardian Faisal 

2617