Home Politik Lagi, Saksi JPU Kasus Eks Bupati Tapteng Tidak Mengetahui Kasus Dugaan Penipuan CPNS 2014

Lagi, Saksi JPU Kasus Eks Bupati Tapteng Tidak Mengetahui Kasus Dugaan Penipuan CPNS 2014

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Lagi, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara dalam sidang lanjutan dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terdakwa eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang (RBS) tidak tahu dengan kasus tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Arnold Simatupang yang dihadirkan oleh JPU Kejari Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap, sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (15/4) di PN Sibolga. Arnold saat itu dimintai keterangan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Martua Sagala dan JPU.

Dalam keterangannya, Arnold yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan, Tapteng, dengan tegas mengaku tidak tahu perihal kasus yang menjerat RBS. Demikian juga mengaku tidak tahu soal penerimaan CPNS 2014 serta tidak mengenal Effendi Marpaung dan istrinya Heppy Rosnani Sinaga selaku saksi yang melaporkan RBS atas kasua dugaan CPNS 2014 dan TPPU oleh terdakwa RBS.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS, Massa Tuding Hakim PN Sibolga Tak Adil

Termasuk dia (Arnold) juga mengaku tidak tahu ada transaksi keuangan antara Effendy Marpaung dan istrinya Rosnani terkait CPNS dengan terdakwa RBS kala menjabat sebagai Bupati Tapteng. Juga dia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal para pihak yang terkait dalam kasus RBS seperti Farida Hutagalung, yang diketahui sebagai pemilik rekening gendut, yang diduga sebagai tempat transaksi transfer uang para CPNS.

"Mengenai adanya transfer uang ke rekening saya sebesar Rp40juta, itu adalah hutang almarhum Mardi (kontraktor pengaspalan) kepada saya. Soal siapa yang mentransfer uang tersebut, saya tidak tahu itu. Sebab saya ketika itu hanya berhubungan/berkomunikasi saat itu dengan almarhum Mardi," tukasnya.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU sama sekali tidak pernah tahu aliran uang yang mereka berikan dalam kepengurusan CPNS tersebut kepada oknum-oknum tertentu seperti Farida Hutagalung, Effendy Marpaung, dan Heppy Rosnani Sinaga sampai ke tangan terdakwa RBS. Sehingga hingga persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali itu belum dapat terkuak uang kepengurusan CPNS 2014 senilai Rp1,24 miliar sampai kepada terdakwa RBS.

Baca Juga: Eks Bupati Tapteng, Sukran Tanjung Bantah Dakwaan JPU

Pada sidang yang berlangsung Senin (15/4) ini, JPU rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi. Namun dua orang saksi tidak dapat hadir dan tidak diketahui alasan kenapa kedua orang saksi tersebut tidak hadir. Namun JPU Syakhrul memastikan akan menghadirkan saksi-saksi ini pada persidangan-persidangan selanjutnya. Termasuk kemungkinan saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga yang dikabarkan sudah berhasil ditangkap dalam pelariannya oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan kabarnya sudah dibawa menuju Kota Sibolga.

Diketahui, RBS didakwa atas dugaan penipuan CPNS 2014 dan pencucian uang. Dalam kasus itu, RBS ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Polda Sumut diduga menggelapkan uang sekira Rp1,240 miliar.

RBS ditangkap di Bandung dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut, Selasa 16 Oktober 2018. RBS, yang merupakan mantan pengacara Anggodo Widjojo ini, ditangkap sesaat setelah dia bebas dari LP Sukamiskin atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, yang menjeratnya.

Reporter: Jonny Simatupang

 

1052