Home Politik Sekjen DPR: Rommy Masih Terima Gaji Pokok

Sekjen DPR: Rommy Masih Terima Gaji Pokok

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (22/4).
 
Usai menjalani pemeriksaan Indra mengatakan kedatangannya untuk memberi keterangan terkait kasus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy yang akrab dipanggil Rommy.
 
Indra mengatakan ada tiga hal yang ditanyakan penyidik kata Indra antara lain; pertama soal status keanggotaan Rommy apakah benar keberadaannya di komisi 11. Kedua, berkaitan menyangkut aturan-aturan, tata tertib dan kode etik dari anggota dewan. Kemudian ketiga juga ditanyakan terkait penghasilan resmi Rommy sebagai anggota dewan.
 
"Ya dokumennya berkaitan dengan apa yang saya sampaikan 3 hal itu," kata Indra menegaskan.
 
Selain itu Indra menerangkan bahwa hingga saat ini Rommy masih digaji sebagai anggota dewan. Namun Rommy hanya menerima gaji pokok saja sedangkan tunjangan-tunjangan sudah diberhentikan.
 
"Tunjangan kita stop tapi kalau gaji melekat, sebelum ada Keppres pemberhentian kita tidak bisa hentikan memberi gaji pokoknya," tambah Indra.
 
Sebelumnya KPK menetapkan Rommy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
 
Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
 
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Romy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.  Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
 
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
 
 
483