Home Politik Hampir 5 Tahun Masa Kerja DPR, 56 RUU Mangkrak

Hampir 5 Tahun Masa Kerja DPR, 56 RUU Mangkrak

Jakarta, Gatra.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja parlemen soal legislasi yang dinilai masih belum baik. Hal tersebut diutarakan oleh peneliti senior Formappi Djadijono. Baginya apa yang dilakukan DPR RI untuk merampungkan RUU masih belum maksimal.

"Legislasi buruk karena yang coba saya runut sejak 2014 sampai 2019 awal dengan akhir Maret, itu hanya 25 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang berhasil dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR bersama pemerintah," paparnya di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Kamis (25/4).

Ia lalu menyesalkan karena masih ada 56 RUU yang masih mangkrak pekerjaannya dan belum selesai hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut bahkan belum usai setelah 5 tahun.

"Sementara 56 RUU prolegnas prioritas itu diperpanjang terus menerus bahkan sejak terpilih DPR 2014, itu ada RUU yang sudah masuk prolegnas, itu RUU tentang KUHP, tentang pertanahan dan wawasan nusantara, itu sudah 5 tahun berjalan diutik-utik pun tidak. Jadi masih mangkrak belum diapa-apakan," sesal Djadijono.

DPR RI seharusnya memberikan alasan yang jelas terkait perpanjangan RUU dan Djadijono heran karena parlemen tidak menjelaskan secara gamblang.

"Yang kita heran dari aspek fungsi legislasinya perpanjangan RUU itu harus selalu diberikan alasan yang jelas, apakah pasalnya sangat banyak, muatannya itu berat ataukah beban tugas komisi atau pansus itu banyak sehingga ada alasan," ungkapnya.

Dari pasal yang ada, Djadijono membeberkan jika DPR RI hanya bisa menunda sesuai batas maksimal. "Kalau saya tidak salah kutip pasal 143 memang maksimal 3 kali masa sidang pembahasan RUU bisa diperpanjang dengan alasan yang jelas," katanya.

Ia menyarankan agar parlemen mau membuka alasan-alasan tersebut ke publik agar masyarakat tahu sebab dari ditundanya RUU tersebut.

"Tapi seyogianya kalau DPR mau, kalau DPR open, harusnya diumumkan ke masyarakat apa alasan-alasan pokok RUU ditunda-tunda terus. Itu dari fungsi legislasi," tutupnya.

 

 

 

1630