Home Politik Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi APBD

Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi APBD

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015-2018. 

KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/5).

KPK menduga Supriyono menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD-P.

Ini merupakan pengambangan perkara dari kasus suap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.

Syahri sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp700 juta.

Lebih lanjut Febri mengatakan berdasarkan fakta persidangan, adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov. 

Sejumlah penerimaan dari Supriyono antara lain yakni penerimaan fee proyek APBD dan APBD-P dengan total Rp2 miliar. Pemberiam duit terjadi selama 4 tahun berturut dari 2014-2017 sebesar Rp5 miliar setiap tahunnya. 

Kemudian KPK juga menduga ada penerimaan Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar sejak 2014-2018. Selain itu Supriyono juga menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. 

"KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka  SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018," tambah Febri.

Atas perbuatannya Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

166