Home Politik Pemko Medan Siapkan Rp 90 Miliar Dana THR

Pemko Medan Siapkan Rp 90 Miliar Dana THR

Medan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 15.000 aparatur sipil negara (ASN) pada 24 Mei 2019 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga menyebut saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Perwal (Peraturan Wali Kota) untuk dasar hukum pemberian THR. "Setelah dihitung sekitar Rp90 miliar lebih total alokasi anggaran untuk membayar THR," ujarnya, di Medan, Rabu (15/5).

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan, Kemendag Siapkan 60 Ton Bawang Putih Hadapi Ramadan

Diakuinya, yang dilakukan Mendagri mengenai usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR sudah tepat. Sebab, di PP tersebut dasar hukum pemberian THR adalah Peraturan Daerah (Perda). "Kalau harus menunggu Perda, bisa tidak tepat waktu pencairan THR. Karena membahas Perda butuh waktu yang tidak sedikit," tuturnya. 

Untuk Pegawai Harian Lepas (PHL), kata dia, tidak akan mendapat THR seperti ASN. Sebab, tidak ada aturan memberikan PHL THR. Selain ASN, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan 50 anggota DPRD Medan juga akan mendapat THR. "THR itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja," paparnya.

989