Home Politik Menko Polhukam: Seruan Referendum Karena Partai Aceh Kalah

Menko Polhukam: Seruan Referendum Karena Partai Aceh Kalah

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menilai seruan referendum di Provinsi Aceh oleh eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf sebatas wacana.

Menko Polhukam Wiranto menduga seruan tersebut karena kekecewaan Muzakir Manaf terhadap pemilu lokal dan nasional.  

"Boleh jadi mungkin ada kekecewaan di pilgub kalah. Perolehan kursi Partai Aceh sekarang merosot," ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Jumat (31/5).

Muzakir Manaf alias Mualem adalah pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Aceh sejak tahun 2017. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh dari tahun 2012-2017.

Baca juga: Terkait Referendum, Plt Gubernur: Semua Pendapat Harus Dihargai

Wiranto mengatakan perolehan kursi Partai Aceh di DPRD dari pemilu ke pemilu terus menurun. Di pemilu legislatif 2019, Partai Aceh hanya mendapatkan 18 kursi.

"Kalau tidak salah tahun ke pemilu pertama dia ikut tahun 2009 yaitu kursinya 33, l2014 tinggal 29 dan sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi," sebut Wiranto.

Baca juga: Seruan Referendum Aceh oleh Mualem, Menhan: Enggak Usah Ngomong Begitu Lah!

Seruan referendum Mualem dalam pidato  pada peringatan ke-9 tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro pada Senin (27/5). Seruan tersebut disampaikan karena Mualem merasa demokrasi di Indonesia tidak berjalan secara adil.

320