Home Politik Pemko Sibolga Dituding Tidak Tepati Janji Terhadap Korban Bom

Pemko Sibolga Dituding Tidak Tepati Janji Terhadap Korban Bom

Sibolga, Gatra.com – Puluhan masyarakat korban dampak bom teroris di Sibolga bersama aliansi mahasiswa Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendatangi kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (18/6).

Kedatangan para warga ke kantor itu guna mempertanyakan sejumlah bantuan sosial dari Pemerintah Kotamadya (Pemko) Sibolga. Koordinator aksi, Raju Formanda Hutagalung, mengatakan banyak bantuan yang belum di salurkan pemerintahan yang dipinpin H. M. Syarfi Hutauruk tersebut.

Baca Juga: Dampak Bom Sibolga, LPSK: 11 Korban Luka dan 161 Rumah Rusak

Diantaranya bantuan perlengkapan rumah terhadap korban terdampak bom melalui BPBD Sibolga, bantuan jaminan hidup senilai Rp10.000 per hari selama 30 hari per jiwa melalui Dinsos Kota Sibolga dan bantuan renovasi rumah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga.

Selain itu, bantuan yang sudah tersalurkan berupa alat perlengkapan sekolah dan lansia melalui Dinsos Sibolga diduga adalah bantuan timbunan dari tahun sebelumnya. Dibuktikan dengan adanya label yang masih melekat di baju sekolah, peci dan sajadah bertuliskan "Bantuan Kemensos 2017". Hingga salah satu produk bantuan berupa 'Hand body' sudah kadaluarsa di Tahun 2018 dan dinilai tidak ada proses check, recheck dan cross check dari Dinsos Kota Sibolga.

Baca Juga: LPSK akan Berikan Kompensasi pada Korban Ledakan Bom Sibolga

"Selain itu berapa sebenarnya jumlah yang diusulkan kepada Gubernur dan Pemprovsu perihal penerima bantuan, kurang informatif dan kami duga seperti menyembunyikan sesuatu," katanya.

Raju mempertanyakan epala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU). Menurutnya, pada rapat koordinasi dengan DPRD dan sejumlah instansi terkait pada 21 Mei 2019 lalu, pihaknya telah mendesak Dinas PU untuk segera melakukan pendataan terhadap korban terdampak bom yang rumahnya akan direnovasi.

Baca Juga: Jokowi Cairkan Bantuan Rp1,4 Miliar Bagi Korban Bom Sibolga

"Namun sampai sekarang tidak ada progres dan perkembangan dari Dinas PU dalam melaksanakan tugas tersebut. Selain itu, lingkungan tempat tinggal masyarakat korban bom juga memprihatinkan, sehingga menyebabkan dua orang warga dari masyarakat korban terdampak bom terkena Demam Berdarah (DBD) dan berakhir dengan dirawat di rumah sakit," katanya.

Raju mendesak Wali Kota Sibolga untuk memberi kejelasan hari, tanggal, bulan dan tahun penyaluran bantuan terhadap masyarakat korban terdampak bom. Serta mendesak Pemkot Sibolga untuk segera bertanggungjawab dalam proses dan penyaluran bantuan.

Baca Juga: Jokowi Cairkan Bantuan Rp1,4 Miliar Bagi Korban Bom Sibolga

"Kemudian mencopot dan memberi sanksi Kepala BPBD, Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kadis LHKP dan Camat Sibolga Sambas atas dugaan sikap ketidakbecusan, sikap meremehkan dan indikasi dugaan melanggar HAM dalam menangani bantuan terhadap masyarakat korban terdampak bom,” katanya.

Hal lain yang dituntut pendemo yakni mendesak Wali Kota Sibolga melalui Dinsos untuk mengusulkan bantuan penguatan ekonomi korban terdampak bom sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Sosial No 04 Tahun 2015 pasal 23 guna memenuhi perekonomian masyarakat korban bom di Kota Sibolga.

Sekedar untuk diketahui, korban terdampak bom ini adalah warga yang rumahnya rusak, karena ledakan bom bunuh diri di Sibolga 13 Maret 2019. Sebelumnya mereka sudah berulang kali mempertanyakan kapan bantuan tersebut disalurkan. Bahkan mereka juga sudah mengadu ke DPRD Sibolga hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

616