Home Politik Agus Rahardjo Benarkan Pemulangan Irjen Firli atas Permintaan Kapolri

Agus Rahardjo Benarkan Pemulangan Irjen Firli atas Permintaan Kapolri

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan pengembalian Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli ke Polri.

Agus menerangkan bahwa pamulangan ini berdasarkan permintaan dari pihak Kepolisian. 

Berdasarkan surat dari Kapolri, Tito Karnavian tertanggal 11 Juni 2019. Surat itu berisikan perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli.

"Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Berdasarkan surat itu, Agus mengatakan sudah membahas dengan pimpinan KPK lainnya. Dari rapat itu akhirnya disepakati untuk mengembalikan Irjen Firli sesuai dengan permintaan surat tersebut.

"KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi yang pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," kata Agus.

Diketahui desakan untuk memulangkan Firli sudah marak sejak petisi oleh Wadah Pegawai (WP) KPK beredar. Dalam petisi yang ditandatangani 114 pegawai KPK disebutkan sejumlah penyelidikan kerap bocor hingga berujung kegagalan pada operasi tangkap tangan.

Selain itu, Firli dianggap bertanggung jawab terhambatnya penanganan sejumlah perkara pada tahap ekspos di tingkat kedeputian. Kemudian juga disebutkan bahwa dalam beberapa perkara, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. 

“Bahkan terhambatnya penyidik untuk melakukan penggeledahan dan pencekalan,” kata sumber.

Masih sejalan, pada bulan Oktober 2018 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan pejabat tinggi KPK itu.

Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018. Sedangkan saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Kasus itu pun sudah diselidiki oleh Pengawas Internal KPK. Namun pimpinan belum memberikan kejelasan terkait hasil evaluasi pelanggaran kode etik itu.

393

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR