Home Politik Hakim MK Telah Kantongi Putusan Sengketa Pilpres

Hakim MK Telah Kantongi Putusan Sengketa Pilpres

Jakarta, Gatra.com - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini telah mengantobgi putusan sengketa hasil pilpres 2019. Alhasil, MK mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan menjadi hari Kamis (27/6).  

"Ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, enggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE), Veri Junaidi di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Veri memprediksi tidak ada perdebatan sengit dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) antara sembilan hakim MK. Hal itu didasari dalil-dalil permohonan gugatan dari pihak pemohon (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) tidak bisa dibuktikan.

Menurut dia, percepatan sidang pembacaan putusan MK dinilai sangat wajar.

"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," ucap Veri.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, menolak disebut memajukan jadwal pembacaan putusan. Berdasarkan aturan maksimal putusan memang dibacakan pada Jumat (28/6), sehingga sebelum hari itu diperbolehkan, namun sebaliknya tidak boleh putusan dibacakan melebihi Jumat.

“Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan, sidang putusan besok,” kata Fajar. 

84