Home Kesehatan BPOM Pastikan Pemerintah Sudah Batasi Iklan Rokok

BPOM Pastikan Pemerintah Sudah Batasi Iklan Rokok

Jakarta, Gatra.com - Secara global, iklan rokok telah dilarang hampir di seluruh negara. Sebanyak 140 negara di dunia telah menetapkan aturan yang ketat larangan iklan rokok (The Atlas Tobacco Control ASEAN, Seatca 2018).

Adapun di Indonesia, iklan rokok tidak dilarang namun dibatasi dengan beberapa ketentuan. Aturan terkait iklan rokok di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 27 - 31 dan Pasal 39.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, secara umum konsep pengawasan terhadap iklan rokok di seluruh media sama, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, dengan beberapa ketentuan.

“Mereka (pengiklan) harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan. Mereka juga harus mencantumkan penandaan tulisan "18+" dalam Iklan Produk Tembakau,” ujarnya kepada Gatra.com, di Jakarta, Senin, (1/7).

Tidak hanya itu, lanjut Penny, iklan rokok dilarang keras memperagakan, menggunakan atau menampilkan wujud Rokok serta sebutan Iain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau. 

“Selebihnya masih ada beberapa poin yang terdapat dalam peraturan tersebut. Yang pasti peraturan itu harus di patuhi oleh produsen rokok di Indonesia,”jelasnya.

Menurutnya, iklan produk tembakau di media cetak wajib memenuhi ketentuan. Tidak diletakkan di sampul depan atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar. 

“Tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan,” katanya.

401

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR