Home Politik Sebanyak 12 Parpol Di Wilayah Sumut Gugat Sidang Pileg

Sebanyak 12 Parpol Di Wilayah Sumut Gugat Sidang Pileg

Jakarta, Gatra.com- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) kembali digelar. Hari ini, Kamis (11/7) terdapat 12 partai politik ( parpol) menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Kedua belas partai tersebut diantaranya, Partai Nasdem, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, PDIP, Partai Perindo, PKPI, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Seluruh partai merasa dirugikan akan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2019, kemudian menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.8-Kpt/ 06/KPU/V//2019 tentang Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, dan DPD Provinsi serta DPD Kabupaten/kota.

Salah satu contohnya yakni Partai Nasdem yang mengajukan delapan caleg pada Daerah Pemilihan (Dapil) Mandailing Natal 4 untuk memperebutkan delapan kursi sebagai anggota DPRD Kabupaen Mandailing Natal.

Menurut Pemohon terdapat kekeliruan perhitungan suara yang menyebabkan berkurangnya 12 suara pada empat TPS. Sedangkan, Partai Berkarya yang mempermasalahkan Dapil Gunung Sitoli 1 yang merasa dirugikan karena dokumen penghitungan suara hancur karena Kantor PPK Kecamatan Gunung Sitoli mengalami kebakaran.

Selanjutnya Partai Garuda mendalilkan pengurangan suaranya di Dapil Nias Selatan 5 sebanyak 100 suara, penambahan suara Partai Gerindra sebanyak 60 suara, dan PAN sebanyak 40 suara.

PKS menggugat perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD di Dapil Langkat 2 dan Dapil Tebing Tinggi 3. Menurut Pemohon telah terjadi pengurangan dan penambahan suara pada C1.

PKB menggugat di tiga daerah pemilihan yakni Dapil Sumut 8 untuk DPRD Provinsi Sumut, Nias Selatan 1 untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan, dan Dapil Humbang Hasundutan 1 untuk DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Partai Hanura menyatakan bahwa Pemohon Caleg DPRD Dapil Tapanuli Selatan V menemukan C6 yang tidak didistribusikan, pemilih yang tidak diijinkan menggunakan E-KTP, dan rekayasa memenangkan caleg tertentu.

Kemudian para pemohon meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 

204