Home Gaya Hidup Hak Paten Lindungi Kesenian Lokal dan Dongkrak Ekonomi

Hak Paten Lindungi Kesenian Lokal dan Dongkrak Ekonomi

Yogyakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong pemerintah daerah mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual lokal baik perseorangan maupun komunal. Semakin banyak paten, ekonomi daerah dipercaya akan semakin maju. Karya lokal pun tak diserobot negara lain.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sinergi potensi dan tugas pokok pelaksanaan sistem kekayaan intelektual.

"Apa yang kami sepakati hari ini, Kementerian Hukum dan HAM dan Pemda DIY, adalah upaya perlindungan karya intelektual baik personal maupun komunal seperti karya seni berupa tari-tarian, busana, kerajinan tangan, kuliner, maupun produk dengan indikasi geografis suatu daerah, " ujar Yasonna di kompleks kantor Pemda DIY, Rabu (17/7).

Baca Juga: Malioboro akan Jadi Ruang Edukasi Seni bagi Milenial

Melalui kesepakatan ini, DIY menjadi daerah percontohan karena mampu merawat dan menjaga berbagai karya intelektual dan kebudayaan. Di DIY, kata Yasonna, karya-karya ini bertahan sebagai warisan budaya dan tidak diserobot negara lain.

Apalagi DIY mampu menghasilkan berbagai kreasi karena banyak lulusan lembaga pendidikan yang menciptakan karya intelektual dan budaya. Dengan mendaftarkan paten sebuah karya intelektual, Yasonna berkata karya tersebut akan dilindungi. Dengan begitu, ketika ada peniruan atau pengakuan dari  pihak lain, hal itu bisa diproses hukum.

"Kita terus mendorong banyak daerah agar berbagai karya intelektual dan kebudayaan segera didaftarkan patennya. Bagi satu daerah menghasilkan banyak paten, maka perekonomian meningkat," ucapnya.

Baca Juga: Riri Riza dan 4 Seniman Garap Karya Spesial di Artjog 2019

Selain mendaftarkan paten, Yasonna meminta pemda melibatkan kalangan industri untuk memasarkan produk tersebut ke masyarakat. Di kesempatan ini, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan tujuh surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa ekspresi budaya tradisional kepada Pemda DIY.

Tujuh karya yang telah masuk inventaris KIK itu adalah tari angguk, pasar malam Sekaten, tari beksan bandabaya, tayub Gunungkidul, upacara Mubeng Beteng, saparan Bekakak, dan tarian montro dari Bantul. Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM mencatat 116 karya ke Data Nasional KIK.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengapresiasi tujuh KIK yang telah didata Kementerian. Sultan mengatakan karakter budaya tradisional menjadi daya tarik bagi wisatawan dan meningkatkan perekonomian DIY.

"Kesepakatan ini mendorong kami mengembangkan dan melindungi potensi KIK yang mencakup sumberdaya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis seperti gudeg," katanya.

 

601