Home Politik Charles Honoris: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan

Charles Honoris: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan agar data pribadi seseorang bisa dilindungi. 

"Sudah seharusnya kita memiliki regulasi resmi terkait perlindungan data pribadi. Kita semua warga negara Indonesia ingin dilindungi secara optimal," kata Charles dalam seminar nasional terkait Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Kemkominfo di Jakarta, Sabtu (20/7).

Baca juga: Legislator Pesimistis RUU Data Pribadi Beres Periode Ini

RUU PDP ini sangat krusial untuk disahkan karena saat ini data-data pribadi masih berpotensi bisa disalahgunakan. Indonesia harus meniru sejumlah negara yang mempunyai regulasi demi mencegah penyalahgunaan data ini.

Charles menyebut Eropa yang telah memiliki Otoritas Perlindungan Data (Data Protection Authority), atau badan tersendiri yang menjadi regulator terkait data pribadi yang memiliki wewenang hukum terkait perlindungan data pribadi seseorang. Indonesia juga memerlukan lembaga sendiri untuk mengelola data pribadi setiap orang. 

"Pengesahan itu pasti berjalan alot, tapi sejauh ini saya belum melihat draft utuh RUU PDP dari Kemkominfo," kata Charles.

Baca juga: ELSAM Pertanyakan Realisasi RUU Perlindungan Data Pribadi

Selain menjaga data, regulasi ini perlu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencuri dan menyalahgunakan data pribadi. Sanksinya bisa berupa denda dan pidana.

Mendesaknya UU PDP tidak lepas dari permasalahan penyalahgunaan privasi. Ini terjadi karena negeri maupun swasta memiliki data pribadi kependudukan maupun data pribadi pengguna dalam konteks telekomunikasi, e-commerce, keuangan berbasis digital, penggunaan media sosial, dan profiling konsumen.

"UU itu akan melindungi hak-hak pemilik data," ujar Charles.

245

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR