Home Milenial Ada Tambang Batubara Resahkan Warga di Sawahlunto

Ada Tambang Batubara Resahkan Warga di Sawahlunto

Padang, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menyatakan aktivitas pertambangan batubara milik CV. Tahiti Coal yang beroperasi di Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto sudah meresahkan warga setempat.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Uni Chaus mengatakan bahwa CV Tahiti Coal sudah beroperasi sejak 2010 dengan luasan lahan 53,80 hektare. Namun lima tahun belakangan aktivitas tambang dalam yang dilakukan pihak perusahaan sudah mengarah ke pemukiman penduduk.

"Dari pantauan kami aktivitas tambang sudah berada di bawah rumah warga Desa Sikalang, Dusun Sibanta," ujar Chaus di Padang, Selasa (23/7).

Ia mengatakan perwakilan masyarakat telah menyampaikan keresahannya kepada pihak perusahaan bahkan menyurati pemerintah Kota Sawahlunto dan Pemerintah Sumatera Barat.

Namun sampai saat ini perusahaan tidak bergeming dan tetap melakukan aktivitas tambang dalam di lokasi tersebut. Bahkan pada 2018 Pemprov Sumbar memberikan perpanjangan izin sampai tahun 2028 dengan nomor surat 544-1-2018, dengan luasan yang sama.

"Dari overlay Peta WIUP Tahiti Coal, diindikasikan sudah berada di bawah pemukiman masyarakat Dusun Sibanta, Desa Sikalang," ungkapnya.

Chaus memperjelas berdasarkan penelusuran tim investigasi, Walhi Sumbar menemukan fakta bahwa ada rumah masyarakat yang rusak, retak sedang sampai retak parah semenjak adanya aktivits tambang tersebut.

Walhi mencatat sebanyak 15 rumah rusak di Dusun Bukit Sibanta, selain rumah juga ada ladang milik warga yang amblas serta adanya penurunan muka air tanah.

Berdasarkan kalkulasi yang dibuat Walhi, masyarakat menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp124.000.000 dan potensi kerusakan ke depan juga akan bertambah, mengingat lokasi pemukiman Dusun Bukit Sibanta sangat dekat dengan lubang tambang.

"Hasil analisis Walhi menunjukkan terdapat 7 rumah penduduk yang hanya berjarak 300 meter dari mulut tambang Tahiti Coal, 43 rumah berjarak 500 meter dan 114 rumah penduduk yang berjarak 750 Meter," katanya.

Chaus menambahkan pada lokasi aktivitas tambang CV. Tahiti Coal terdapat bekas lubang galian yang tidak direklamasi sebagaimana tertuang dalam PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, bahwa perusahaan wajib melakukan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

"Gubernur selaku pemilik kewenangan sebagaimana dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap yang tegas untuk menghentikan dan menindak CV. Tahiti Coal secara hukum serta memerintahkan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi (penimbunan) pada bekas lubang tambang," ujarnya lagi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjut Chaus, besar kemungkinan akan terjadi bencana seperti amblas dan tenggelamnya pemukiman warga dan tidak tertutup kemukiman akan menelan korban jiwa, khususnya pada pemukiman yang dilewati lubang tambang tersebut. 

Hingga berita ini ditulis Gatra.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan terkait aktivitas tambang yang diduga meresahkan masyarakat tersebut.

1295

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR