Home Politik Brigadir RT yang Tembak Polisi Dikenai Pidana dan Pecat

Brigadir RT yang Tembak Polisi Dikenai Pidana dan Pecat

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan timnya langsung mengusut kasus penembakan polisi yang dilakukan Brigadir RT terhadap Bripka RE di Polsek Cimanggis pada Kamis, (25/7) malam.

Listyo menambahkan, pelaku akan diproses pidana serta kode etik, untuk menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH. Proses penerbitan izin senjata juga akan kita dalami apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Baca jugaJenazah Polisi yang Ditembak Sudah Dibawa ke RS Polri

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra mengatakan, selain dikenakan pasal tindak pidana, kasus penembakan anggotanya ini akan dievaluasi secara internal oleh polisi.

"Pertama proses penegakan hukum dulu, melalui tindak pidana umum. Nanti kita akan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan evaluasi nanti bagaimana internal kepolisian menanggapinya," jelas Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Selain itu, Asep menjelaskan pelaku akan dicek lagi kondisi psikologis hingga urinnya.

"Jadi setelah ini akan dilakukan cek, baik itu kondisi psikologis yang bersangkutan, termasuk kita akan cek urin lagi nanti, apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini (atau) ada persoalan-persoalan lain dibelakangnya," tutup Asep.

Sebelumnya dilaporkan Bripka RE, yang dikenal anggota Samsat Polda Metro Jaya (PMJ) mengamakan salah seorang yang diduga pelaku tawuran FZ, dengan barang bukti sebilah celurit, di Polsek Cimanggis, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (25/7).

Tak lama berselang, datang orangtua pelaku bersama anggota polisi lainnya, Brigadir RT dan brigadir R.

Mereka pun ke ruang Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Cimanggis. Brigadir RT kemudian meminta agar FZ bisa dilepaskan, dengan alasan dapat dibina oleh keluarganya.

Namun, menurut sumber, Bripka RE sepertinya enggan untuk melepas dan meminta kasus tersebut dilanjutkan dengan diproses penyelidikan, karena yang melaporkan kejadian adalah dirinya, Bripka RE.

Rupanya terjadi perselisihan antara Bripka RE dengan Brigadir RT. Cekcok itu membuat Brigadir RT tidak dapat menahan emosinya. Dia pun pergi ke sebuah ruangan lain di Polsek dan mengeluarkan senjata jenis HS 9 dan menembak Bripka RE.

Dikabarkan ada tujuh kali tembakan mengarah ke Bripka RE, sebagaimana temuan barang bukti selongsong di TKP.

Korban Bripka RE terluka tembak dibagian pada dada, leher, paha, dan perut. “Korban meninggal di lokasi,” kata sumber Gatra.com.

Tim dari Mabes Polri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

127